Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan
evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi
Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap kedelapan.
Hal itu dilayangkan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Banten Beni Ismail lewat Siaran Pers, Senin (19/4/2021).
Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 18
April 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap kedelapan PSBB dalam upaya
percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari
sejak pada 19 April 2021 hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang
jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti
disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan
PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten
mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada
masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan
oleh Bupati/Walikota. Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point
(tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh
Bupati/Walikota.
Sedangkan pertimbangan pengambilan keputusan adalah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten; Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang. (*/pur)
0 Comments