Ujang Giri. (Foto: Istimewa) |
Pria yang akrab disapa Ugi ini meminta agar JPMI tidak asal
tuduh. "JPMI jangan asal tuduh, kebijakan Gubernur terkait bantuan hibah
ponpes ini telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dengan tujuan
memberikan bantuan hibah kepada para kyai untuk kelangsungan kegiatan pondok
pesantren, bukan untuk dikorupsi" ujar Ugi di Kota Serang, pada Rabu (28/4/2021).
Ugi juga meminta kepada JPMI agar tidak asal berbicara soal
hukum apalagi menyangkut nama baik seseorang.
"JPMI jangan asal bunyi, bukan kebijakan Gubernur yang
salah tapi ada oknum yang mencari celah untuk korupsi. Niat baik Gubernur
ternyata disalahgunakan oleh oknum untuk menyunat maupun memanipulasi usulan
bantuannya" ujar Ugi.
Ugi menganggap tuduhan JPMI kepada Gubernur Banten yang
dituduh terlibat aktif atas kasus hibah ponpes tidak manusiawi.
"Menuduh Gubernur terlibat dalam kasus hukum hibah Ponpes
itu fitnah dan tidak tepat, yang tepat itu adalah Pak WH sebagai Gubernur
penerima penghargaan anti korupsi dari KPK ini ikut serta menyikat oknum dengan
melaporkan dan mendukung Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus hibah ponpes
ini," tutur Ugi.
Ugi menjelaskan apabila terdapat lembaga penerima hibah
fiktif, maka oknum penerima tersebut yang harus bertanggungjawab secara hukum.
"Jika ada oknum yang korupsi dengan cara memotong atau
usulan fiktif, maka oknum itulah yang harus bertanggung jawab secara hukum atas
kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas Tindak Pidana Korupsi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa JPMI telah melaporkan Gubernur
Banten, Sekda, dan Kepala DPKAD Provinsi Banten ke KPK RI atas tuduhan
keterlibatan dalam kasus korupsi hibah ponpes. (*/pur)
0 Comments