![]() |
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menandatangani PKS disaksikan Astera Primanto Bakti dan Suryo Utomo. (Foto: Istimewa) |
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan
penandatanganan kerja sama ini merupakan salah satu hal penting untuk menggali
potensi pajak khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, baik itu pajak daerah
ataupun pusat.
Bupati menjelaskan penandatanganan kerja sama tersebut untuk
mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi
perpajakan antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah daerah.
“Berharap dengan berjalannya kerjasama ini, penerimaan pajak
bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang akan semakin optimal dan tingkat kesadaran
bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin
tinggi," ucap Bupati.
Dirjen DJPK Astera Primanto Bakti mengatakan kerja sama ini
dilakukan dengan maksud agar Pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam
pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah sehingga dapat tercapai penerimaan
pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah yang optimal. Selain itu,
memperbaiki dan meningkatkan basis data perpajakan serta mempermudah pertukaran
data dan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo
menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dengan
Pemerintah Daerah adalah mengumpulkan penerimaan negara bagi Direktorat
Jenderal Pajak dan mengumpulkan penerimaan daerah bagi Pemerintah daerah.
“Untuk itu, diperlukan sinergi saling bahu membahu dalam
melakukan pengawasan atau pengelolaan wajib pajak agar apa yang dilaporkan
wajib pajak kepada DJP sama dengan apa yang dilaporkan Pemerintah daerah,
sehingga perlu meningkatkan kerjasama antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah
daerah,” ujar Suryo.
Suryo mengatakan selain pelaksanaan pertukaran data
perpajakan, perjanjian kerja sama ini meliputi pemanfaatan data atau informasi
pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar), pelaksanaan Pengawasan
Wajib Pajak Bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status
Wajib Pajak (KSWP). Koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah,
pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi
informasi perpajakan daerah, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis
dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta
sosialisasi perpajakan secara terpadu.
Bupati Tangerang didampingi Kepala Kantor Pajak Pratama
Kosambi Yudi Asmara Jakalelana, Kaban Bapenda Soma Atmaja. Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 84 Pemerintah
Daerah Kabupaten atau Kota lain di seluruh Indonesia serta diikuti Kepala
Kanwil DJP masing-masing. (bah)
0 Comments