Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Perbuatan Pidana Dosen UIN Jakarta, 2 Mantan Wakil Rektor Diperiksa

Gufroni (tengah) mendampingi kedua mantan 
Wakil Rektor UNI Jakarta, dan seusai diperiksa 
penyidik Polres Kota Tangerang Selatan.  
(Foto: Istimewa)  



NET - Dua mantan Wakil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta yakni Prof Masri Mansoer dan Prof Andi Faisal terkait laporan dugaan tindak pidana dalam pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) yang dilaporkan Sultan Rivandi (UIN Watch), mulai diperiksa polisi.

“Ya, benar dua klien kami telah diperiksa oleh penyidik Polres Kota Tangerang Selatan hari Selasa, 6 april 2021,” ujar Tim Pengacara Taktis Gufroni, SH MH kepada wartawan di Kota Tangerang, Kamis (8/4/2021).

Tim Pengacara Taktis adalah sejumlah advokat yang melakukan pembelaan terhadap kedua mantan Wakil Rektor UIN Jakarta tersebut terkait masalah hukum yang dihadapi mereka di lingkungan UIN Jakarta.

Gufroni menjelaskan penyidik Polres meminta keterangan kedua mantan Wakil Rektor UIN Jakarta tersebut perihal seputar dugaan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen UIN Jakarta dalam Panitia Pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Jakarta.

Menurut Gufroni, kedua mantan Wakil Rektor tersebut secara komprehensif dan detail menjelaskan di mana letak dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan gedung asrama Mahasiswa UIN Jakarta.

“Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut terletak pada ketiadaan secara fisik gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dibangun. Padahal dana yang dicarikan dari negara dan lainnya diduga sudah mencapai milyaran rupiah. Kedua klien kami sebagai Wakil Rektor (sebelum diberhentikan) yang membidangi kerja sama lembaga dan kemahasiswaan tidak pernah tahu kegiatan pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Jakarta tersebut,” ungkap Gufroni yang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).

Setelah diklarifikasi keberbagai pihak, kata Gufroni, ternyata benar tidak pernah ada pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta.

Sebagai kuasa hukum, Gufroni berharap Polres Tangsel tegak lurus mengungkap kasus ini dan segera menuntaskan siapa saja yang terlibat termasuk aktor intelektual di balik pengadaan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang ternyata diduga fiktif. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments