Gufroni (tengah) mendampingi kedua mantan Wakil Rektor UNI Jakarta, dan seusai diperiksa penyidik Polres Kota Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa) |
“Ya, benar dua klien kami telah diperiksa oleh penyidik Polres
Kota Tangerang Selatan hari Selasa, 6 april 2021,” ujar Tim Pengacara Taktis Gufroni,
SH MH kepada wartawan di Kota Tangerang, Kamis (8/4/2021).
Tim Pengacara Taktis adalah sejumlah advokat yang melakukan
pembelaan terhadap kedua mantan Wakil Rektor UIN Jakarta tersebut terkait
masalah hukum yang dihadapi mereka di lingkungan UIN Jakarta.
Gufroni menjelaskan penyidik Polres meminta keterangan kedua
mantan Wakil Rektor UIN Jakarta tersebut perihal seputar dugaan perbuatan
pidana yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen UIN Jakarta dalam
Panitia Pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Jakarta.
Menurut Gufroni, kedua mantan Wakil Rektor tersebut secara
komprehensif dan detail menjelaskan di mana letak dugaan penyimpangan dan
penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan gedung asrama Mahasiswa UIN Jakarta.
“Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut
terletak pada ketiadaan secara fisik gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang
dibangun. Padahal dana yang dicarikan dari negara dan lainnya diduga sudah mencapai
milyaran rupiah. Kedua klien kami sebagai Wakil Rektor (sebelum diberhentikan)
yang membidangi kerja sama lembaga dan kemahasiswaan tidak pernah tahu kegiatan
pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Jakarta tersebut,” ungkap Gufroni yang
dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).
Setelah diklarifikasi keberbagai pihak, kata Gufroni,
ternyata benar tidak pernah ada pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN
Jakarta.
Sebagai kuasa hukum, Gufroni berharap Polres Tangsel tegak
lurus mengungkap kasus ini dan segera menuntaskan siapa saja yang terlibat
termasuk aktor intelektual di balik pengadaan gedung asrama mahasiswa UIN
Jakarta yang ternyata diduga fiktif. (*/pur)
0 Comments