Terdakwa Muzakir dan Farorazi saat mengikuti proses sidang di pengadilan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Jaksa Samsul membacakan tuntutan tersebut di Ruang Sidang 3
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Rabu
(21/4/2021).
Tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Samsul
tersebut setelah mendengar sejumlah saksi dan kedua terdakwa Muzakir dan
Farorazi terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan keduanya melanggar Pasal
114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Jaksa Samsul menyebutkan perbuatan kedua terdakwa Muzakir
dan Farorazi dilakukan secara bersama dan secara terorganisir sehingga sabu
seberat 212 kilogram bisa sampai masuk ke Kota Tangerang.
Menurut Jaksa Samsul, perbuatan yang memberatkan kedua
terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkotika dapat merusak generasi
bangsa hingga meresahkan masyarakat.
Seusuai dibacakan tuntutan hukuman mati, Majelis Hakim
dengan Ketua Komarudin Simanjuntak SH MH, hakim anggota Arif Budi Cahyono, SH
MH dan Mahmuryadin SH MH memberi kesempatan kepada kedua terdakwa Muzakir dan
Farorazi untuk melakukan pembelaan secara pribadi maupun melalui penasihat
hukum.
Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan
terdakwa dan penasihat hukum kedua terdakwa.
Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) menggerebek
gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT 05 RW 13, Cibodas, Kota Tangerang
pada Selasa (28/7/2020). Dalam penggerebekan, BNN menyita sekitar 200 kilogram
sabu. (tno)
0 Comments