Posko THR 2021 mulai melayani pengaduan. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan Posko THR ini dibuka
sebagai fasilitas layanan agar buruh mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang
berlaku.
"Layanan ini fokus pada
memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang
pembayaran THR," ujar Beni di Tigaraksa, Selasa (27/4/ 2021).
Layanan posko pengaduan itu, jelas
Beni, Disnaker bisa mengawasi pemberian THR di 6.203 perusahaan yang
mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja. Pengaduan akan dindaklanjuti hasilnya
akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Layanan Posko THR sesuai Surat
Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
Dalam surat edaran, Bupati
Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke
perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.
“Bagi perusahaan yang mengalami
masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19 pihak perusahaan dan buruh
bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR dengan catatan
perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan,” jelas
Beni.
Posko Pengaduan THR Lebaran
Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya. Di ruangan posko
disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan, dan konsultasi.
Selain posko layanan tatap muka,
pengaduan THR bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media
sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangab) Twitter
(@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat
(087874077250).
"Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya beroperasi
setiap hari jam kerja pukul 08.00 sampai
15.00 mulai pada 28 April hingga 20 Mei 2021. (bah)
0 Comments