Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Disnaker Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Awasi 6.230 Perusahaan

Posko THR 2021 mulai melayani pengaduan.
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com)  



NET - Pemerìntah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mengawasi 6.230 perusahaan yang lalai melaksanakan kewajiban. Layanan posko tatap muka juga bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id,media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangab)Twitter @disnakertangkab.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan Posko THR ini dibuka sebagai fasilitas layanan agar buruh mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR," ujar Beni di Tigaraksa, Selasa (27/4/ 2021).

Layanan posko pengaduan itu, jelas Beni, Disnaker bisa mengawasi pemberian THR di 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja. Pengaduan akan dindaklanjuti hasilnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

Layanan Posko THR sesuai Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.

Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.

“Bagi perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19 pihak perusahaan dan buruh bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR dengan catatan perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan,” jelas Beni.

Posko Pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya. Di ruangan posko disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan, dan konsultasi.

Selain posko layanan tatap muka, pengaduan THR bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).

"Untuk pelapor pengaduan  dijamin kerahasiaan identitasnya beroperasi setiap hari jam kerja pukul  08.00 sampai 15.00 mulai pada 28 April hingga 20 Mei 2021. (bah)

 

 

Post a Comment

0 Comments