Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah (tengah) saat memaparkan usulannya. (Foto: Istimewa) |
"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan untuk menyediakan
RTH publik sebesar 20 persen dan 10 persen untuk private itu sangat sulit dilakukan.
Terlebih di Kota Tangerang yang lahannya juga sudah terbatas," ujar Walikota
dalam rapat yang berlangsung di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis
(22/4/2021).
Arief menjadi salah satu pembicara dalam acara Rapat
Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen Terkait Standar
Pelayanan Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rapat dengan agenda pembahasan draf standar pelayanan bidang
penataan ruang dipimpin langsung oleh PLH Direktur Pengendalian Pemanfaatan
Ruangan Kementerian ATR/BPN Harris Simanjuntak.
Walikota menyampaikan sejumlah usulan serta kendala yang
ditempuh Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) No. 26
tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2021 terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau
(RTH) Publik dan Private.
Arief mengusulkan sejumlah program untuk mengakomodir
kebutuhan dan kondisi riil di wilayah terkait penyediaan RTH di sejumlah daerah
di Indonesia, di antaranya mengakomodir ruang untuk inovasi teknologi contohnya
keberadaan green roof dan vertikal garden sebagai RTH.
"Memberi nilai tambah terhadap RTH pada sempadan sungai
atau danau yang terhuhung dengan badan air. Sehingga nilainya setara dengan 2 -
3 kali lipat luasan RTH biasa," papar Arief.
Walikota menyarankan kepada Kementerian ATR/BPN untuk
memperkuat mekanisme insentif dan disinsentif khususnya bagi daerah perkotaan
yang memiliki masalah keterbatasan lahan serta perlunya penjelasan dan
penjabaran lebih rinci dalam Permen seperti ketentuan KDH, KDB dan KLB.
"Sebagai titik temu antara penyediaan RTH dan kebutuhan
ruang untuk pengembang usaha," tutur Arief. (*/pur)
0 Comments