Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Arief: Kota Tangerang Sulit Sediakan Ruang Terbuka Hijau 20 Persen

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah 
(tengah) saat memaparkan usulannya. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan sulit bagi Kota Tangerang untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 20 persen.

"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan untuk menyediakan RTH publik sebesar 20 persen dan 10 persen untuk private itu sangat sulit dilakukan. Terlebih di Kota Tangerang yang lahannya juga sudah terbatas," ujar Walikota dalam rapat yang berlangsung di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Arief menjadi salah satu pembicara dalam acara Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen Terkait Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rapat dengan agenda pembahasan draf standar pelayanan bidang penataan ruang dipimpin langsung oleh PLH Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruangan Kementerian ATR/BPN Harris Simanjuntak.

Walikota menyampaikan sejumlah usulan serta kendala yang ditempuh Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) No. 26 tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2021 terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dan Private.

Arief mengusulkan sejumlah program untuk mengakomodir kebutuhan dan kondisi riil di wilayah terkait penyediaan RTH di sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya mengakomodir ruang untuk inovasi teknologi contohnya keberadaan green roof dan vertikal garden sebagai RTH.

"Memberi nilai tambah terhadap RTH pada sempadan sungai atau danau yang terhuhung dengan badan air. Sehingga nilainya setara dengan 2 - 3 kali lipat luasan RTH biasa," papar Arief.

Walikota menyarankan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat mekanisme insentif dan disinsentif khususnya bagi daerah perkotaan yang memiliki masalah keterbatasan lahan serta perlunya penjelasan dan penjabaran lebih rinci dalam Permen seperti ketentuan KDH, KDB dan KLB.

"Sebagai titik temu antara penyediaan RTH dan kebutuhan ruang untuk pengembang usaha," tutur  Arief. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments