![]() |
Warga RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, baik anak-anak maupun orang dewasa harus melewati tembok tinggi. (Foto: Ist/kompas.com) |
Walikota telah menginstruksikan
kepada jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok
beton yang telah dibangun lantaran menyulitkan warga yang akan ke luar dan
masuk tempat tinggal.
"Sudah diinstruksikan ke Asda
(Asisten Daerah-red) 1 dan Kasatpol (Kepala Satuan Polisi-red) PP untuk segera membongkar
pagar beton tersebut," ujar Walikota Tangerang yang ditemui di Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (15/3/2021).
Asisten Tata Pemerintahan Kota
Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan keputusan pembongkaran tembok ini diambil
lantaran usaha mediasi beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan
kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Pihak yang mengaku memiliki
tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," tutur
Ivan.
Selain itu, kata Ivan, dari hasil
peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang
menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah
sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," ungkap
Ivan. (*/pur)
0 Comments