Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ustadzah Kingkin Dituntut 1 Tahun Penjara, Pembelaannya Penuh Kesedihan

Suasana sidang dengan terdakwa Kingkin Anida. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 






NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh, SH menuntut Ustadzah Kingkin Anida selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Jaksa Teguh menyebutkan perbuatan Ustadzah Kingkin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 dan 15 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ustadzah Kingkin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim, Jakarta, sejak 11 Oktober 2020 dengan jeratan UU ITE. Postingan 13 poin Omnibus Law Ciptaker diduga hoaks. Ustadzah Kingkin mempostingnya pada 5 Oktober 2020. Kemudian dihapus pada 9 Oktober setelah temannya memberitahu poin-poin itu hoaks.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Aji Suryo, SH, Ustadzah Kingkin melakukan pembelaan. Dalam pembelaan, Ustadzah Kingkin Anida menyebutkan, “Dalam hidup saya ada orang yang menyakiti saya. Saya akan sakit hati, saya takut akan ketularan orang berdusta”.

“Saya tidak memosting berita bohong yang dibilang hoax. Saya memposting hanya memberi kemasukan sesama orang yang membaca supaya postingan saya bisa sampai ke pemerintah,” ucap Ustadzah Kingkin.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata KIngkin, hidup makin sulit.

“Penangkapan diri saya oleh Polisi Saiber sangat menyakitkan. Saya tidak pernah sama sekali pun menduga cobaan seperti ini. Saya sedih tidak bisa menemani suami saya,” tutur Ustadzah Kingkin.

Pembelaan Ustadzah penuh kesedihan. “Saya sedih tidak bisa menemani anak belajar online. Saya sedih karena ditangkap dan dipenjara. Saya sedih ketika melihat jenazah orang, saya dalam ke adaan tangan terborgol,” ucap Uztadzah Kingkin.

Namun, Ustadzah Kingkin merasa bangga dianggap pahlawan oleh tetangganya. "Saya minta majelis hakim membebaskan saya dari penjara. Oleh karena saya tidak bersalah. Bila majelis hakim menemukan keyakinan, lepaskanlah saya dari hukuman penjara,” ujar Ustadzah Kingkin.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Ustadzah Kingkin yakni Nurul Amalia, SH dalam pembelaanya mengurai fakta dalam persidangan. Nurul Amalia langsung membacakan segi yuridis.

“Majelis hakim supaya membebaskan terdakwa Ustadzah Kingkin Anida karena tidak terbukti bersalah. Dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, supaya diputus bebas. Ustadzah Kingkin Anida adalah seorang ibu rumah tangga dan seorang guru mengaji, hanya korban,” ujar Nurul.

Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Yuda, SH akan menanggapi pada sidang berikutnya. (tno)

 

 

Post a Comment

0 Comments