Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Uji Coba Tilang Elektronik Sebulan Di Kota Serang, Warga Belum Ditilang

Pelanggaran lalulintas dengan mudah terlihat  
di layar monitor dan tilang pun dilayangkan.  
(Foto: Istimewa)  


NET - Mulai Senin (1/3/2021) Ditlantas Polda Banten melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik perempatan Kota Serang.

Uji coba E-tilang tersebut dimulai pada 1 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021, dan nanti 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, hari ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten," ujar Rudy Purnomo didampingi Kasubdit Gakum AKBP Hamdani, Senin, (1/3/2021).

"Uji coba E-TLE ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2021, dan untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 nanti," tutur Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo menjelaskan selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang masih diberikan imbauan, belum ditilang.

"Iya selama uji coba E-TLE ini, kita masih memberikan imbauan saja kepada masyarakat. Namun nanti pada 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumah yang pelanggaran," tutur Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengungkapkan saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV.

"Saat ini, kita masih memiliki tiga titik CCTV, yaitu yang berada di Perempatan Ciceri, Perempatan Sumur Pecung, dan Perempatan Pisang Mas. Namun, kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut," ungkap Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo menjelaskan personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.

"Dan pengawasan ini, kita lakukan selama 24 jam. Kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," ucap Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo menyebutkan, "Kalau untuk prosesnya E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses. Kita kirimkan surat tilangnya dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya, bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI," ucap Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," tutur Rudy Purnomo. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments