Pelanggaran lalulintas dengan mudah terlihat di layar monitor dan tilang pun dilayangkan. (Foto: Istimewa) |
Uji coba E-tilang tersebut dimulai pada 1 Maret 2021 hingga
31 Maret 2021, dan nanti 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada
masyarakat yang melanggar lalu lintas.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Dirlantas Polda Banten
Kombes Pol Rudy Purnomo membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, hari ini kita melakukan uji coba e-tilang
atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda
Banten," ujar Rudy Purnomo didampingi Kasubdit Gakum AKBP Hamdani, Senin,
(1/3/2021).
"Uji coba E-TLE ini akan dilakukan hingga 31 Maret
2021, dan untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021
nanti," tutur Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo menjelaskan selama uji coba E-TLE berlangsung
pengendara yang masih diberikan imbauan, belum ditilang.
"Iya selama uji coba E-TLE ini, kita masih memberikan
imbauan saja kepada masyarakat. Namun nanti pada 1 April 2021 kita akan mulai
berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita
lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita
kirimkan melalui pos ke rumah yang pelanggaran," tutur Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo mengungkapkan saat ini Polda Banten masih
memilik tiga titik CCTV.
"Saat ini, kita masih memiliki tiga titik CCTV, yaitu
yang berada di Perempatan Ciceri, Perempatan Sumur Pecung, dan Perempatan
Pisang Mas. Namun, kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk
pemasangan CCTV tersebut," ungkap Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo menjelaskan personel yang bertugas untuk
mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.
"Dan pengawasan ini, kita lakukan selama 24 jam. Kita
menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar
dapat terlihat jelas dari monitor kita," ucap Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo menyebutkan, "Kalau untuk prosesnya
E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses. Kita
kirimkan surat tilangnya dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya,
bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke
Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita
melalui Bank BRI," ucap Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo mengimbau kepada masyarakat agar selalu
mematuhi aturan berlalu lintas.
"Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di
wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi
surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm,
spion, lampu penerangan dan lain-lain," tutur Rudy Purnomo. (*/pur)
0 Comments