Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tuntut Keadilan, Awak Pesawat Garuda Indonesia Mengadu Ke Presiden Dan Kapolri

Rimond Berkah Sukandi. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi melayangkan  surat permohonan menuntut keadilan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa awak pesawat Garuda Indonesia.

”Saya kirim surat tersebut pada 17 Februari 2021, perihal permohonan dan  saya menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT Satiri  Jaya Utama akan dibangun,” ujar Rimond Barkah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Rimond mengatakan dari tahun 2017 hingga 2021 pembangunan apartemen tersebut tidak pernah terwujud, sementara Koapgi dan pemesan unit yang merupakan awak pesawat Garuda Indonesia sekaligus anggota Koapgi sudah menyetorkan sejumlah uang Rp 17,73 miliar lebih.  

”Uang tersebut belum termasuk bunga bank dan transaksi pemesan unit tunai keras yang membayar langsung kepada PT Satiri Jaya Utama,” ungkap Rimond.  

Dikatakan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama Herman Sumiati menyebabkan kerugian materil dan imateriil atas transaksi 82 unit Apartemen Sky High yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Rimond berharap Presiden Jokowi dan Kapolri yang baru dilantik dapat mengintruksikan jajarannya di lembaga terkait untuk mengawal perjuangan Koapgi terkait tuntutan hak-hak dasar sejumlah uang transaksi dari pemesan unit yang selama ini digelapkan oleh Herman Sumiati atas transaksi 82 unit Apartemen Sky High yang telah disetorkan Koapgi kepada PT Satiri Jaya Utama.

Menurut salah satu kuasa hukum Koapgi, Gan-Gan R.A. yang tergabung dalam Tim Advokasi Koapgi, berdasarkan fakta dan novum, Dirut PT Satiri Jaya Utama Herman Sumiati patut diduga telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

”Koperasi yang didirikan di atas pondasi cita-cita besar Bung Hatta tidak boleh dikalahkan oleh aksi tipudaya pengembang nakal yang bersekutu dengan mafia hukum,” pungkas Rimond. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments