Rimond Berkah Sukandi. (Foto: Istimewa) |
”Saya kirim surat tersebut pada 17 Februari 2021, perihal
permohonan dan saya menuntut keadilan
hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT Satiri Jaya Utama akan dibangun,” ujar Rimond Barkah
kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Rimond mengatakan dari tahun 2017 hingga 2021 pembangunan
apartemen tersebut tidak pernah terwujud, sementara Koapgi dan pemesan unit
yang merupakan awak pesawat Garuda Indonesia sekaligus anggota Koapgi sudah
menyetorkan sejumlah uang Rp 17,73 miliar lebih.
”Uang tersebut belum termasuk bunga bank dan transaksi
pemesan unit tunai keras yang membayar langsung kepada PT Satiri Jaya Utama,” ungkap
Rimond.
Dikatakan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama Herman Sumiati
menyebabkan kerugian materil dan imateriil atas transaksi 82 unit Apartemen Sky
High yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh,
Kota Tangerang.
Rimond berharap Presiden Jokowi dan Kapolri yang baru
dilantik dapat mengintruksikan jajarannya di lembaga terkait untuk mengawal
perjuangan Koapgi terkait tuntutan hak-hak dasar sejumlah uang transaksi dari pemesan
unit yang selama ini digelapkan oleh Herman Sumiati atas transaksi 82 unit
Apartemen Sky High yang telah disetorkan Koapgi kepada PT Satiri Jaya Utama.
Menurut salah satu kuasa hukum Koapgi, Gan-Gan R.A. yang
tergabung dalam Tim Advokasi Koapgi, berdasarkan fakta dan novum, Dirut PT
Satiri Jaya Utama Herman Sumiati patut diduga telah melakukan tindak pidana
memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
”Koperasi yang didirikan di atas pondasi cita-cita besar
Bung Hatta tidak boleh dikalahkan oleh aksi tipudaya pengembang nakal yang
bersekutu dengan mafia hukum,” pungkas Rimond. (*/rls)
0 Comments