Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Kepala Biro
Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail dalam Siaran Pers yang
Redaksi TangerangNet.Com, Jumat (12/3/2021).
Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro,
kata Beni, guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat pasa tingkat desa dan kKelurahan
terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga perlu
peranan tingkat desa dan kelurahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro. Selain itu, Pergub Nomor 7 Tahun 2021 juga untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penanggulangan Covid-19.
Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro,
seperti yang diatur pada Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah dalam memberlakukan
PPKM Mikro di daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah
hingga tingkat RT. Zona Hijau dengan
kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian
dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus
tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika
terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam
satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan
kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk
pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika
terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam
satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan
kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk
pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah
ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat
lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama
tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM
tingkat RT yang mencakup: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan
isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat
bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang
kerumuman lebih dari tiga orang; membatasi ke luar masuk wilayah RT maksimal
hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan
RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan. (*/pur)
0 Comments