Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tingkatkan Kewaspadaan, Gubernur WH Tetapkan PPKM Berbasis Mikro

Gubernur Banten H. Wahidin Halim. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail dalam Siaran Pers yang Redaksi TangerangNet.Com, Jumat (12/3/2021).

Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, kata Beni, guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat pasa tingkat desa dan kKelurahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga perlu peranan tingkat desa dan kelurahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Selain itu, Pergub Nomor  7 Tahun 2021 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, seperti yang diatur pada Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah dalam memberlakukan PPKM Mikro di daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.  Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumuman lebih dari tiga orang; membatasi ke luar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments