Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro langsung datang ke TKP. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol
Wahyu Sri Bintoro mengatakan penggerebekan dilakukan karena rumah itu diduga
dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi. Dalam penggrebekan
itu, polisi mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi.
"Kami juga mengamankan
beberapa bahan yang diduga merupakan sebagai bahan baku membuat ekstasi,"
ujar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Wahyu yang sempat mendatangi
lokasi menyebutkan ada 9 jenis atau merek ekstasi. Rinciannya terdiri atas
ekstasi merek punisher abu-abu sebanyak 290 butir, merek henieken biru sebanyak
577 butir, henieken merah sebanyak 624 butir, shell hijau sebanyak 208 butir,
henieken hijau sebanyak 27 butir,
piramid alien sebanyak 30 butir, logo barca sebanyak 40 butir, logo barca navy
sebanyak 50 butir, dan merek granat biru sebanyak 4 butir.
"Dengan jumlah total sebanyak
1.850 butir ekstasi berbagai jenis atau merek," ungkap Wahyu.
Wahyu menjelaskan pengerebekan
berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan yang
diparkir tidak jauh dari rumah yang digerebek. Saat didekati, 2 orang yang
berada di dalam mobil yakni tersangka RA dan MNK membuang 2 bungkus plastik
yang ternyata berisi 200 butir ekstasi.
Petugas pun kemudian mengamankan
kedua tersangka dan melakukan interogasi. Kedua tersangka kemudian mengaku ekstasi
baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi.
Wahyu mengatakan kasus masih
dikembangkan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP). Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan
yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri, Jakarta.
Dari penggerebekan itu, kaa Wahyu,
diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.850 butir berbagai jenis dan
merk, alat pembuat (Prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat
lain yang patut diduga untuk membuat ekstasi.
"Tersangka dijerat Pasal 114
ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tuturnya.
(*/pur)
0 Comments