Barang bukti narkotika jenis sabu saat ditimbang seberat 2,29 gram disita untuk penyelidikan polisi. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol
Wahyu Sri Bintoro menerangkan penangkapan RM bermula saat petugas melaksanakan
patroli mobile atau patroli lapangan. Saat melintas di lokasi tempat kejadian
perkata (TKP), petugas merasa curiga dengan gerak-gerik RM.
"Petugas kemudian memantau
pergerakan tersangka RM. Sesaat kemudian, petugas berusaha mendekati tersangka
RM," ucap Wahyu di kantor Polresta Tangerang, Tigaraksa, Minggu
(14/3/2021).
Saat petugas mendekati, kata
Wahyu, RM tampak terlihat melemparkan sesuatu. Sejurus kemudian, RM berusaha
melarikan diri. Petugas pun langsung mengamankan tersangka RM.
"Sedangkan barang yang
dilemparkan tersangka RM setelah ditemukan ternyata narkotika jenis sabu
seberat 2,92 gram," ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda
Banten itu.
Dikatakan Wahyu, diketahuinya
barang yang dilemparkan tersangka RM adalah sabu setelah petugas meminta
tersangka RM untuk mengambil dan membuka barang yang dilemparkannya.
Barang yang dibungkus plastik
keresek warna hitam itu, ucap Wahyu, ternyata berisi satu bungkus plastik klip
bening berisi narkotika jenis sabu. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka RM
beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka RM saat ini terus menjalani
pemeriksaan intensif.
"Guna menggali keterangan
untuk kepentingan pengembangan agar dapat mengungkap asal barang dan sasaran
penyebaran pemeriksaan dilakukan secara intensif," tuturnya. (*/pur)
0 Comments