Salah seorang tersangka yang ditangkap. (Foto: Istimewa) |
Aparat kepolisian menangkap tiga
orang yakni FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres
Banyuwangi.
"Petugas memproses tiga
tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," ujar Kadiv Humas
Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kejadian tersebut diawali oleh
adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang
dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang
kedua belah pihak.
"Kasus terjadi karena hutang
piutang. Kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena
pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ungkap Argo.
Sebetulnya, kata Argo, terkait
kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua
belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.
"Sebelum peristiwa terjadi,
sudah melakukan mediasi. Namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa
pidana," tutur Argo.
Sementara itu, dalam perkara
tersebut diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek
Pamekasan Aiptu AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam
peristiwa itu.
Aiptu AW diketahui diminta oleh
salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika
peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam
Polda Jatim.
"Untuk keterlibatan Aiptu AW
sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," ucap Argo.
Barang bukti yang disita antara
lain emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas
perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair
Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (*/pur)
0 Comments