Ilustrasi: Stop Kekerasan Terhadap Pers. (Foto: Istimewa) |
Atas kejadian tersebut, Aliansi Anti Kekerasan terhadap
jurnalis mengutuk dan minta kepada aparat penegagak hukum dalam hal Ini Polri
untuk melakukan pengusutan secara tuntas.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Surabaya Eben
Haezer dalam Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Minggu
(28/3/2021).
Eben Haezer menyebutkan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap
Jurnalis yang terdiri atas Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya melakukan
pendampingan terhadap korban.
“Kami sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini
dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para
pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ucap Eben
Haezer.
Eben Haezer menyatakan apa yang dilakukan para pelaku adalah
termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-Undang
(UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan
konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang Pengimplementasi
Hak Asasi Manusia.
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat
penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa
sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben.
Eben mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak
hukum kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Rachmat Faisal - Koordinator Kontras Surabaya mengatakan
terulanganya kasus keerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat
kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan
kerja-kerja jurnalistik.
“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun
2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” tutur Faisal.
Kekerasan itu terjadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 dan
diduga dilakukan oleh aparat. Berikut adalah kronologi peristiwa tersebut:
Sabtu, 27 Maret 2021
Sekitar pukul 18.25: Korban Nurhadi tiba di Gedung Samudra
Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan
Krembangan, Surabaya. Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan
investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan
Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi
pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani,
mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Sekitar Pukul 18.40: Korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro
untuk melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak
Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan
besannya.
Sekitar pukul 19.57: Korban yang masih berada di dalam
gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.
Sekitar pukul 20.00: Korban yang akan keluar dari gedung
kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan
undangan mengikuti acara.
Sekitar pukul 20.10: Keluarga mempelai didatangkan untuk
mengonfirmasi apakah mengenal korban. Setelah keluarga mempelai mengatakan
tidak mengangenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara
didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban
mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan
verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.
Sekitar pukul 20.30: Korban dibawa keluar oleh seseorang
yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian
dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Di sana tak lama
kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.
Sekitar Pukul 20.45: Setelah dimintai keterangan mengenai
identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sekitar Pukul 20.55: Belum sampai ke Polres, korban kemudian
dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra
Bumi Moro korban kembali diintrogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai
polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta
ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang proses
introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan,
tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima
uang Rp. 600.000,- sebagai kompensasi
perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini
ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat
korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut
disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil.
Sekitar Pukul 22.25: Setelah melakukan proses interogasi
penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak
di Jl. Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya. Di
hotel tersebut korban kembali di introgasi oleh dua orang yang mengaku sebagai
anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang
bernama Purwanto dan Firman.
Minggu, 28 Maret 2021
Sekitar Pukul 01. 10: Korban ke luar dari Acardia dan
diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00. (*/rls)
0 Comments