Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik secara naional. (Foto: Istimewa) |
Polda Banten menjadi salah satu dari 12 Polda di Indonesia
yang menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law
Enforcement (E-TLE).
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan penerapan E-TLE
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berkendara.
"Hari ini Kapolri Jenderal Pol Bapak Listyo Sigit
Prabowo meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap I. Penerapan
E-TLE ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat tentang
berlalu lintas," ujar Rudy Purnomo usai mengikuti acara peluncuran E-TLE
secara virtual di gedung RTMC Polda Banten.
Rudy Purnomo menjelaskan saat ini Polda Banten baru memilik
tiga titik CCTV (Closed-circuit television).
"Polda Banten baru memiliki tiga titik CCTV, yaitu
berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung, dan perempatan Pisang
Mas. Namun, kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk
pemasangan CCTV tersebut hingga di Polres jajaran," tutur Rudy Purnomo.
"Dan untuk di Polda Banten itu sendiri, penerapan E-TLE
ini akan diberlakukan pada 1 April 2021 nanti," ucap Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo menjelaskan personel yang bertugas untuk
mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama jam kerja.
"Pengawasan ini, kita lakukan selama jam dinas, yang
dimulai dari jam 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dan kita menggunakan teknologi
yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari
monitor kita," jelas Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo mengatakan Kalau untuk prosesnya E-tilangnya,
bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses. Kita kirimkan
surat tilangnya dan berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat
yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk
mengikuti prosesnya.
”Proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI. Jadi tidak
bersentuhan langsung dengan petugas." ucap Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi
aturan berlalu lintas.
"Untuk itu, kepada seluruh masyarakat yang berada di
wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Lengkapi
surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm,
spion, lampu penerangan dan lain-lain," ujar Rudy Purnomo. (*/pur)
0 Comments