Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Banten Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
meresmikan tilang elektronik secara naional.  
(Foto: Istimewa) 




NET - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap pertama akan diterapkan secara nasional mulai Selasa (23/3/2021).

Polda Banten menjadi salah satu dari 12 Polda di Indonesia yang menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan penerapan E-TLE tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berkendara.

"Hari ini Kapolri Jenderal Pol Bapak Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap I. Penerapan E-TLE ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat tentang berlalu lintas," ujar Rudy Purnomo usai mengikuti acara peluncuran E-TLE secara virtual di gedung RTMC Polda Banten.

Rudy Purnomo menjelaskan saat ini Polda Banten baru memilik tiga titik CCTV (Closed-circuit television).

"Polda Banten baru memiliki tiga titik CCTV, yaitu berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung, dan perempatan Pisang Mas. Namun, kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut hingga di Polres jajaran," tutur Rudy Purnomo.

"Dan untuk di Polda Banten itu sendiri, penerapan E-TLE ini akan diberlakukan pada 1 April 2021 nanti," ucap Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo menjelaskan personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama jam kerja.

"Pengawasan ini, kita lakukan selama jam dinas, yang dimulai dari jam 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," jelas Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengatakan Kalau untuk prosesnya E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses. Kita kirimkan surat tilangnya dan berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya.

”Proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI. Jadi tidak bersentuhan langsung dengan petugas." ucap Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Untuk itu, kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," ujar Rudy Purnomo. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments