Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjual Dan Pengedar Dollar Palsu Senilai Rp 3 Miliar, Diringkus Polisi

Para tersangka diperlihatkan kepada 
wartawan saat konperensi pers. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 



NET - Empat pelaku penggunaan Dollar AS palsu senilai Rp 3 miliar di dua lokasi berbeda yaitu di Mall Of Indonesia (MOI), Jakarta Utara dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap polisi.

"Polisi mengamankan empat pelaku dan kami masih mengembangkan sindikat Dollar palsu ini. Peristiwa bermula ketila penyidik menerima informasi dari warga akan adanya transaksi uang dollar palsu di sekitar Mall Of Indonesia (MOI), Jakarata Utara, pada 13 Maret 2021 lalu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (17/3), kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Atas informasi itu, kata Kapolres, petugas melakukan penyelidikan dan melihat dua orang mencurigakan disekitar MOI. Petugas lalu  meringkus seorang wanita  berinisial ES dan seorang laki- laki berinisial MT. Dari tangan kedua pelaku penyidik menyita barang bukti berupa dua puluh satu ikat uang Dollar palsu pecahan 100 Dollar.

"Kami lalu melakukan pengembangan dan diketahui kalau barang bukti dua belas ikat dollar palsu itu dikehui milik tersangka berinisial AD (perempuan) dan sembilan ikat milik tersangka berinsial S. Dollar palsu itu rencananya akan ditukarkan dengan uang rupiah  pada awal bulan Maret di Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Kholis mengatakan Dollar tersebut gagal ditukarkan lantaran tidak sesuai lalu dollar senilai Rp. 140 juta tersebut kembali dibawa ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jakarta Utara oleh tersangka berinisial MT dan MS. Rencananya, dollar palsu akan diedarkan dan dijual seharga Rp. 25 juta kepada tersangka berinisial T (buron) dengan imbalan tersangka ES dan MT akan mendapatkan Rp. 5 juta.

Sedangkan keuntungan yang Rp. 20 juta untuk si pemilik Dollar palsu. Namun  belum berhasil keburu ditangkap. Penyidik meringkus dua pelaku berinisial AD dab E di Apartemen Sultan Residence Tower 1 Nomor 41112 Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (14/3/2021) lalu.

"Dollar palsu ini dibeli senilai Rp 6 juta pada tahun 2018 lalu kepada tetsangka berinisial DS yang masih kami buru. Dari tangan para pelaku penyidik menyita barang bukti berupa dua puluh satu ikat dollar palsu pecahan 100 dollar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan pasal 244 KUHP," ungkap Kholis. (dade)

Post a Comment

0 Comments