Para tersangka diperlihatkan kepada wartawan saat konperensi pers. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
"Polisi mengamankan empat pelaku dan kami masih
mengembangkan sindikat Dollar palsu ini. Peristiwa bermula ketila penyidik
menerima informasi dari warga akan adanya transaksi uang dollar palsu di sekitar
Mall Of Indonesia (MOI), Jakarata Utara, pada 13 Maret 2021 lalu," ujar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (17/3), kepada
wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas informasi itu, kata Kapolres, petugas melakukan
penyelidikan dan melihat dua orang mencurigakan disekitar MOI. Petugas lalu meringkus seorang wanita berinisial ES dan seorang laki- laki
berinisial MT. Dari tangan kedua pelaku penyidik menyita barang bukti berupa
dua puluh satu ikat uang Dollar palsu pecahan 100 Dollar.
"Kami lalu melakukan pengembangan dan diketahui kalau
barang bukti dua belas ikat dollar palsu itu dikehui milik tersangka berinisial
AD (perempuan) dan sembilan ikat milik tersangka berinsial S. Dollar palsu itu
rencananya akan ditukarkan dengan uang rupiah
pada awal bulan Maret di Bandung, Jawa Barat," ujarnya.
Kholis mengatakan Dollar tersebut gagal ditukarkan lantaran
tidak sesuai lalu dollar senilai Rp. 140 juta tersebut kembali dibawa ke
Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jakarta Utara oleh tersangka berinisial MT
dan MS. Rencananya, dollar palsu akan diedarkan dan dijual seharga Rp. 25 juta
kepada tersangka berinisial T (buron) dengan imbalan tersangka ES dan MT akan
mendapatkan Rp. 5 juta.
Sedangkan keuntungan yang Rp. 20 juta untuk si pemilik
Dollar palsu. Namun belum berhasil
keburu ditangkap. Penyidik meringkus dua pelaku berinisial AD dab E di
Apartemen Sultan Residence Tower 1 Nomor 41112 Jalan Jenderal Sudirman, Tanah
Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (14/3/2021) lalu.
"Dollar palsu ini dibeli senilai Rp 6 juta pada tahun
2018 lalu kepada tetsangka berinisial DS yang masih kami buru. Dari tangan para
pelaku penyidik menyita barang bukti berupa dua puluh satu ikat dollar palsu
pecahan 100 dollar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan pasal 244
KUHP," ungkap Kholis. (dade)
0 Comments