Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjahat Gaek Dari Lebak, Beraksi Di Tangerang Diciduk Polisi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu 
Sri Bintoro mewawancarai H, penjahat gaek. 
(Foto: Istimewa)  


 

NET - Pelaku pencurian berusia gaek dengan modus pembobolan rumah di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diringkus polisi.

Salah seorang pelaku yang sudah dibekuk adalah H, 46, warga Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

"Tersangka H ditangkap saat bersembunyi di daerah Maja, Kabupaten Lebak," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Selasa (2/3/2021).

Wahyu menerangkan tersangka H bersama 4 rekannya membobol rumah untuk melakukan pencurian handphone, dengan modus congkel jendela.

"Pemilik rumah saat bangun terkejut 3 handphone anaknya hilang. Korban pun kemudian melihat ada bekas jendela kamarnya dicongkel,” ujar Wahyu.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (24/2/2021), Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Tim pun langsung bergerak mengejar tersangka dipipimpin Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka H. Saat dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka H, didapati barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel yang sudah teridentifikasi milik korban dan sebilah 1 buah linggis.

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya," terang Wahyu.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 4 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan Wahyu, tersangka H sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balaraja Polresta Tangerang untuk kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian 5 unit mobil pick up. Untuk kejahatan pembobolan rumah, tersangka mengaku sudah 8 kali melakukannya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Wahyu. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments