![]() |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mewawancarai H, penjahat gaek. (Foto: Istimewa) |
Salah seorang pelaku yang sudah dibekuk adalah H, 46, warga
Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
"Tersangka H ditangkap saat bersembunyi di daerah Maja,
Kabupaten Lebak," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada
wartawan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Selasa (2/3/2021).
Wahyu menerangkan tersangka H bersama 4 rekannya membobol
rumah untuk melakukan pencurian handphone, dengan modus congkel jendela.
"Pemilik rumah saat bangun terkejut 3 handphone anaknya
hilang. Korban pun kemudian melihat ada bekas jendela kamarnya dicongkel,” ujar
Wahyu.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta
Tangerang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada
Rabu (24/2/2021), Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi
keberadaan tersangka.
Tim pun langsung bergerak mengejar tersangka dipipimpin
Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima
Praelja. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka H. Saat dilakukan
penggeledahan di tempat persembunyian tersangka H, didapati barang bukti 1 unit
sepeda motor, 1 unit ponsel yang sudah teridentifikasi milik korban dan sebilah
1 buah linggis.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan
modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya," terang Wahyu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke
Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 4 tersangka
lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah
ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dikatakan Wahyu, tersangka H sebelumnya sudah ditetapkan
sebagai DPO Polsek Balaraja Polresta Tangerang untuk kasus pencurian kendaraan
bermotor. Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian 5 unit
mobil pick up. Untuk kejahatan pembobolan rumah, tersangka mengaku sudah 8 kali
melakukannya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas
Wahyu. (*/pur)
0 Comments