Al Hamidi, M. Yusuf, dan seorang pimpinan perusahaan yang menerima penghargaan K-3. (Foto: Istimewa) |
Penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur Banten H. Wahidin
Halim (WH) yang diwakilkan Asisten Perekononian dan Pembangunan, M Yusuf di
Pendopo Gubernuran, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan
Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Rabu (3/3/2021).
Pemberian penghargaan dilakukan secara simbolis kepada 50
perwakilan perusahaan dan sebagiannya dilakukan secara virtual.
Gubernur Banten dalam arahan yang dibacakan Yusuf,
mengatakan Pemprov Banten sudah berkomitmen pada seluruh stakeholder dan
perusahan yang ada di Banten untuk memaksimalkan penerapan K-3 di seluruh
perusahaan di Provinsi Banten.
“Pembinaan karyawan atau tenaga kerja harus betul-betul
dilakukan dengan baik agar kecelakaan kerja bisa diminimalisir atau bahkan
nol,” ucap Yusuf.
Menurutnya, penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi
perusahaan yang menerima penghargaan untuk dapat mempertahankan prestasinya
menjadi lebih baik. Sedangkan bagi perusahaan yang belum mendapatkan
penghargaan dapat lebih meningkatkan peran sertanya di bidang K-3 demi terciptanya
produktifitas kerja.
“Perusahaan harus benar-benar menjaga kondisi kecelakaan
kerja pada perusahaannya masing-masing dan kenyamanan kerja bagi karyawan harus
terjaga dengan baik,” ujarnya.
Yusuf mengajak para pengusaha dan perusahaan ikut
berpartisipasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan patuh menjalankan
protokol kesehatan dalam perusahaan masing-masing.
“Walapun saat ini kita sedang melakukan vaksinasi, kemudian
protokol kesehatan juga terus diperketat. Dengan adanya PPKM Berskala Mikro
yang sekarang ini penurunannya sangat signifikan di Provinsi Banten,” ucap Yusuf.
“Oleh karena itu, kami mengajak kepada perusahaan untuk
terus meningkatkan protokol kesehatan baik di lingkungan kerja atau di lingkungan
perusahaanya. Karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi
(Disnakertrans) Banten Al Hamidi
menjelaskan penghargaan zero accident dan P-2K-3 merupakan agenda rutin
tahunan dalam rangka bentuk perhatian Pemerintah Provinsi kepada perusahaan
yang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk
perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatannya.
“Hasil dari pengawasan Tim Disnaker dan Tim Audit Ahli,
penerima penghargaan zero accident tahun 2021 sebanyak 112 perusahaan. Sedangkan
yang mendapatkan penghargaan P-2K-3 sebanyak 87 perusahaan,” tutur Al Hamidi.
Penghargaan ini, kata Al Hamidi, merupakan penghargaan
tertinggi bagi perusahaan bahkan semua perusahaan berkeinginan untuk
mendapatkan kedua penghargaan ini.
“Kita mengharapkan dari kegiatan ini berkurangnya angka
kecelakaan kerja dan meningkatkan standar keselamatan kerja di seluruh
perusahaan di Banten,” ujar Al Hamidi. (*/pur)
0 Comments