Mobil Ford yang raib dari bengkel. (Foto: Istimewa) |
Sukardin, SH, MH, dan Abdul Rafid, SH kuasa hukum Multa
Fidrus, Senin (1/3/2021) mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi kepada
bengkel Ferlindo namun belum ada respon.
Sukardin meminta kepada Fery Ferlindo, pemilik bengkel
Ferlindo untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar uang dari hasil
penjualan mobil Kliennya atau kembalikan unitnya. “Jika tidak, maka dalam waktu
dekat, saya akan bawa masalah ini ke ranah Pidana yakni penipuan dan
penggelapan,” ujar Sukardin serius.
Multa Fidrus, Pimpinan Umum (PU) Banten-News.com , kepada
awak media menjelaskan awalnya mobil miliknya jenis Ford type Everest rusak
kemudian diderek pada malam hari dari Perumnas
pada 1 Februari 2019 ke Bengkel Ferlindo
untuk diperbaiki. Pihak bengkel merinci biaya ditaksir Rp 4 juta dan
disepakai oleh pemilik mobil. Perjanjian awal service baru dilakukan setelah
ada pembayaran sesuai kwintansi yang diberikan pihak bengkel.
Multa menyebut pembayaran service belum dapat dilunasi
karena saat itu terkena stroke ringan sehingga mobil dititip di bengkel sampai
ada pembayaran. Namun 3 hari sebelum
Lebaran Idul Fitri 2019 Multa kembali mendatangi bengkel tersebut untuk
membayar biaya service. Saat itu bertemu langsung dengan pemilik bengkel
Ferlindo yakni bernama Feri dan mengatakan service sudah tidak keburu karena
mau libur lebaran.
Berselang beberapa bulan kemudian Multa bertemu temennya
bernama Ogut. Kemudian diperkenalkan lagi dengan Heri untuk mengambil mobil
Ford di bengkel Ferlindo dengan perjanjian menyanggupi membeli mobil tersebut.
Rinciannya, Heri membayar biaya service Rp 4 juta lebih dan melanjutan angsuran
leasing pemilik mobil Ford menerima Rp 30 juta.
Transaksi jual beli berlangsung di hadapan Feri sebagai pemiliki bengkel
Ferlindo.
Yang menarik, tanpa sepengetahuan pemilik mobil Heri membawa mobil tersebut dari bengkel Ferlindo untuk dikuasai. Padahal belum terjadi transaksi jual beli ini diduga telah terjadi kerja sama antara Feri dan Heri.
“Sekarang mobil itu sudah tidak ada lagi di bengkel itu dan
Feri lempar persoalan kepada Heri. Kalau saya sih tidak ingin kasus ini
berlanjut asal pemilik bengkel membayar Rp 30 juta,” ucap Multa. (bah)
0 Comments