Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mobil Wartawan Raib Di Bengkel Ferlindo Engineering, Kelapa Dua Tangerang

Mobil Ford yang raib dari bengkel. 
(Foto: Istimewa) 




NET - Kasus raibnya mobil wartawan Benten–News.com di bengkel Ferlindo Engineering Kelapa Dua, Gading Serpong, akan dilaporkan ke Polisi karena upaya damai tidak membuahkan  hasil meski sudah disomasi.

Sukardin, SH, MH, dan Abdul Rafid, SH kuasa hukum Multa Fidrus, Senin (1/3/2021) mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi kepada bengkel Ferlindo namun belum ada respon.

Sukardin meminta kepada Fery Ferlindo, pemilik bengkel Ferlindo untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar uang dari hasil penjualan mobil Kliennya atau kembalikan unitnya. “Jika tidak, maka dalam waktu dekat, saya akan bawa masalah ini ke ranah Pidana yakni penipuan dan penggelapan,” ujar Sukardin serius.

Multa Fidrus, Pimpinan Umum (PU) Banten-News.com , kepada awak media menjelaskan awalnya mobil miliknya jenis Ford type Everest rusak kemudian diderek pada malam hari dari Perumnas  pada 1 Februari 2019 ke Bengkel Ferlindo  untuk diperbaiki. Pihak bengkel merinci biaya ditaksir Rp 4 juta dan disepakai oleh pemilik mobil. Perjanjian awal service baru dilakukan setelah ada pembayaran sesuai kwintansi yang diberikan pihak bengkel.

Multa menyebut pembayaran service belum dapat dilunasi karena saat itu terkena stroke ringan sehingga mobil dititip di bengkel sampai ada pembayaran.  Namun 3 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2019 Multa kembali mendatangi bengkel tersebut untuk membayar biaya service. Saat itu bertemu langsung dengan pemilik bengkel Ferlindo yakni bernama Feri dan mengatakan service sudah tidak keburu karena mau libur lebaran.

Berselang beberapa bulan kemudian Multa bertemu temennya bernama Ogut. Kemudian diperkenalkan lagi dengan Heri untuk mengambil mobil Ford di bengkel Ferlindo dengan perjanjian menyanggupi membeli mobil tersebut. Rinciannya, Heri membayar biaya service Rp 4 juta lebih dan melanjutan angsuran leasing pemilik mobil Ford menerima Rp 30 juta.  Transaksi jual beli berlangsung di hadapan Feri sebagai pemiliki bengkel Ferlindo.

Yang menarik, tanpa sepengetahuan pemilik mobil Heri membawa mobil tersebut dari bengkel Ferlindo untuk dikuasai. Padahal belum terjadi transaksi jual beli  ini diduga telah terjadi kerja sama antara Feri dan Heri.

“Sekarang mobil itu sudah tidak ada lagi di bengkel itu dan Feri lempar persoalan kepada Heri. Kalau saya sih tidak ingin kasus ini berlanjut asal pemilik bengkel membayar Rp 30 juta,” ucap Multa. (bah)

 

Post a Comment

0 Comments