Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua YLPKP Tangsel Tolak Pepres Legalisasi Miras

Ketua YLPKP Kota Tangsel Puji Iman.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  



NET - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Puji Iman Jarkasih, SH MH menyatakan menolak keras kebijakan Pemerintah Pusat terkait dikeluarkannya kebijakan investasi minuman keras (Miras) yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Walaupun dengan alasan kearifan lokal dan ditujukan di provinsi tertentu, kebijakan tersebut sangat merugikan. Terutama bagi sebagian masyarakat di daerah tersebut, baik secara moral maupun dampak ekonominya," ujar Puji Iman Jarkasih kepada TangerangNet.Com, Senin (1/3/2021).

Menurut Ketua YLPKP Kota Tangsel tersebut, kebijakan pelegalisasian minuman keras (Khamar) sangat berbahaya bagi sendi-sendi kehidupan, karena miras merupakan salah satu sebab maraknya kemaksiatan.

"Apa urgensinya pelegalisasian minuman keras dibandingkan dengan resiko yang akan dihadapi oleh Negara. Karena dengan dinyatakan miras sebagai barang dalam pengawasan saja peredarannya tidak dapat terkendali. Apalagi dengan diberikan izin, bisa hancur negara ini, mau dibawa ke mana generasi muda bangsa Indonesia," ucap Puji Iman dengan nada tanya.

Sebaiknya, kata Puji Iman, Presiden Jokowi membatalkan Keppres tersebut. Karena melegalisasi peredaran minuman keras justru lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya.

Puji mengatakan Pepres tersebut terkesan aneh dengan alasan dan argumentasi untuk membuka dan menarik investasi disaat Pemerintah saat ini sedang gencar mengkampanyekan program ekonomi syariah dan produk halal. “Lalu tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang sangat bertolak belakang, tentu ini jadi pertanyaan kita semua,” pungkas Puji Iman Jarkasih, berapi-api. (btl)

Post a Comment

0 Comments