Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho: mafia tanah harus diberantas. (Foto: Istimewa) |
“Begitu Presiden dan Kapolri menginstruksikan, segera kami
buka Posko Pengaduan dan membentuk Satgas mafia Tanah. Terbukti efektif,
sejumlah praktik mafia tanah terungkap,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Rudy
Heriyanto Adi Nugoroho kepada wartawan, Kamis (25/3/21) di Kota Serang, Banten.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol. Martri Sonny mengatakan
Subdit II/ Harta Benda (Harda) yang berada di bawahnya telah menangkap empat
orang yang berperan dalam praktik mafia tanah di Desa Bojongpandan, Kabupaten
Serang.
"Modusnya pemalsuan surat tanah atau penipuan. Berawal
dari laporan masyarakat, Satgas Mafia Tanah Subdit Harda membongkar perbuatan
pidana keempat tersangka,” tutur Martri yang didampingioleh Kasubdit II/ Harda
AKBP Dedy D dan Kaur Penum Bidhumas AKP E. Yudhiana.
Ke-4 tersangka yakni MRH, 55, warga Kota Baru, Kota Serang,
CJ, 38, warga Pontang, Kabupaten Serang, AD, 46, warga Sumurpecung Kota Serang,
dan S, 55, warga Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Para tersangka itu memiliki latar belakang profesi. MRH
adalah mantan tenaga honorer Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang. Tersangka
CS, 38, dan AD, 46, sekuriti di KPP Pratama Serang, sedangkan S adalah mantan
tenaga honorer pada salah satu kecamatan di Serang.
Diungkapkan, pada Februari 2021, korban berceriteria kepada
U tentang permasalahan tanah peninggalan orangtuanya di Desa Bojongpandan,
Kabupaten Serang, yang ada SPPT tahun 1992 namun tanpa girik.
Oleh U hal tersebut disampaikan kepada S. “Ketika
dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambilkan girik di
kantor KDL dengan biaya Rp 12 juta," urai Martri.
Rencana pembuatan girik masuk dalam persekongkolan. S
menemui AH dan CJ yang kemudian menghubungi tersangka MRH untuk menyerahkan
SPPT sebagai dasar pembuatan girik. “Setelah selesai pembuatan, girik asli tapi
palsu tersebut diserahkan kepada korban," terang Martri.
Kemudian korban melakukan pengecekan girik tersebut ke
Kantor Desa. Terungkaplah persekongkolan S dan kawan-kawan. Girik tersebut
tidak terdaftar (tidak tercatat) dalam buku Leter C Kantor Desa Bojongpandan.
“Merasa tertipu, korban melapor ke Satgas Mafia Tanah Harda
Ditreskrimum Polda Banten pada (23/3/2021) lalu. Kami tindak lanjuti dengan
melakukan penyelidikan, dan terungkaplah perbuat keempat tersangka,"
ungkap Kombes Martri
Keempatnya, kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi
kini telah diamankan di Mapolda Banten.
Mereka disangkakan sesuai peran masing-masing.
MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman
maksimal hukuman penjara enam tahun. Tersangka CJ, AH dan S, kata Edy, yang
terklasifikasi “turut serta membantu tindak pidana” dikenakan pasal 378
KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara. (*/pur)
0 Comments