Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolda Banten: Terbukti Efektif, Satgas Ciduk 4 Orang Mafia Tanah

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto  
Adi Nugroho: mafia tanah harus diberantas.  
(Foto: Istimewa) 





NET - Banyak pihak mengapresiasi kerja Polda Banten mengungkap praktik mafia tanah di daerah ini. Dengan begitu, Satgas Mafia Tanah Polda Banten secara moral makin terdukung dan tak mau terlena.

“Begitu Presiden dan Kapolri menginstruksikan, segera kami buka Posko Pengaduan dan membentuk Satgas mafia Tanah. Terbukti efektif, sejumlah praktik mafia tanah terungkap,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugoroho kepada wartawan, Kamis (25/3/21) di Kota Serang, Banten.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol. Martri Sonny mengatakan Subdit II/ Harta Benda (Harda) yang berada di bawahnya telah menangkap empat orang yang berperan dalam praktik mafia tanah di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang.

"Modusnya pemalsuan surat tanah atau penipuan. Berawal dari laporan masyarakat, Satgas Mafia Tanah Subdit Harda membongkar perbuatan pidana keempat tersangka,” tutur Martri yang didampingioleh Kasubdit II/ Harda AKBP Dedy D dan Kaur Penum Bidhumas AKP E. Yudhiana.

Ke-4 tersangka yakni MRH, 55, warga Kota Baru, Kota Serang, CJ, 38, warga Pontang, Kabupaten Serang, AD, 46, warga Sumurpecung Kota Serang, dan S, 55, warga Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Para tersangka itu memiliki latar belakang profesi. MRH adalah mantan tenaga honorer Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang. Tersangka CS, 38, dan AD, 46, sekuriti di KPP Pratama Serang, sedangkan S adalah mantan tenaga honorer pada salah satu kecamatan di Serang.

Diungkapkan, pada Februari 2021, korban berceriteria kepada U tentang permasalahan tanah peninggalan orangtuanya di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang, yang ada SPPT tahun 1992 namun tanpa girik.

Oleh U hal tersebut disampaikan kepada S. “Ketika dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambilkan girik di kantor KDL dengan biaya Rp 12 juta," urai Martri.

Rencana pembuatan girik masuk dalam persekongkolan. S menemui AH dan CJ yang kemudian menghubungi tersangka MRH untuk menyerahkan SPPT sebagai dasar pembuatan girik. “Setelah selesai pembuatan, girik asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban," terang Martri.

Kemudian korban melakukan pengecekan girik tersebut ke Kantor Desa. Terungkaplah persekongkolan S dan kawan-kawan. Girik tersebut tidak terdaftar (tidak tercatat) dalam buku Leter C Kantor Desa Bojongpandan.

“Merasa tertipu, korban melapor ke Satgas Mafia Tanah Harda Ditreskrimum Polda Banten pada (23/3/2021) lalu. Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan terungkaplah perbuat keempat tersangka," ungkap Kombes Martri

Keempatnya, kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi  kini telah diamankan di Mapolda Banten. Mereka disangkakan sesuai peran masing-masing.

MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara enam tahun. Tersangka CJ, AH dan S, kata Edy, yang terklasifikasi “turut serta membantu tindak pidana” dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments