Unjuk rasa dengan aksi teaterikal, betapa tidak berdayanya jurnalis menghadapi kekerasan aparat. (Foto: Istimewa) |
Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, mengalami kekerasan
pada Sabtu, 27 Maret 2021. Ia mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan
penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan
Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin
Prayitno Aji.
Aksi solidaritas tersebut dilakukan para jurnalis di Tugu
Adipura, Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, berlansung mulai pukul 09:30
hingga 10.20 WIB.
Dalam aksinya, para jurnalis melakukan orasi dan
membentangkan poster-poster kecaman atas aksi kekerasan tersebut. Selain itu,
juga dilakukan aksi teatrikal sebagai simbol pembungkaman.
Koordinator aksi, Muhamad Iqbal mendesak Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan itu.
“Kapolri tolong tangkap pelaku dan adili, agar tak terulang
lagi dan menjadi efek jera bagi yang lain,” ujarnya.
Menurut Iqbal, jika tindak kekerasan semacam ini terus
dibiarkan, tak menutup kemungkinan kejadian serupa kembali terjadi. Padahal,
jurnalis telah dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aparat seharusnya paham bahwa jurnalis bekerja dilindungi
undang-undang. Apalagi waktu kejadian korban sudah menunjukkan identitas dan
memberitahu tujuannya. Tapi kok masih saja kejadian seperti itu. Ini perlu
dievaluasi semua aparat harus membaca lagi UU,” katanya.
Selain itu, Kapolri juga diminta mengusut seluruh tindak
kekerasan dan pembungkaman terhadap seluruh jurnalis di Indonesia yang pernah
terjadi.
“Kami meminta Kapolri mengusut semua tindak kekerasan dan
pembungkaman terhadap jurnalis pada waktu-waktu sebelumnya, kan banyak tuh saat
aksi mahasiswa 2019 dan 2020 lalu di Jakarta, doxing dan sebagainya, adili dong
jangan loyo ah,” ucapnya. (*/rls)
0 Comments