Neta S. Pane. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua
Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane dalam Siaran Pers IPW yang
diterima Redaksi TangerangNet.Com, Selasa (9/3/2021).
Ind Police Watch (IPW), kata Neta,
mengecam keras aksi "perampokan" yang diduga dilakukan keempat
penyidik polisi tersebut terhadap tersangka. Harta benda tersangka, David
Edynata yang diduga "dirampok" keempat oknum polisi itu terdiri atas dua
rekening BCA dan Mandiri serta satu mobil Mercy Tipe C-240 seharga Rp 450 juta.
“Dari rekening BCA korban, keempat
oknum polisi itu menguras uang Rp 368 juta dan rekening Mandiri Rp 18,5 juta,”
ungkap Neta.
Menurut Neta, keempat oknum polisi
yang diduga "merampok" David Edynata warga Jalan Mangga Besar Jakarta
Barat itu adalah AKBP (kini Kombes) Win, Kompol YG, Briptu Ar, dan Briptu PR. Keempatnya sudah dilaporkan ke
Propam Polda Kaltim pada Desember 2018 dan Propam Mabes Polri pada Maret 2019.
“Namun hingga kini nasib laporan
David Edynata tidak ada kejelasan. Terbukti keempat oknum itu masih slow slow
saja,” tutur Neta.
Bahkan, kata Neta, dana David yang
dikuras dari rekeningnya tak kunjung dikembalikan Polri. Bukan hanya itu mobil
Mercy Tipe C-240 dengan nomor polisi B 901 LUC masih dipakai oleh oknum polisi
yang diduga "merampoknya".
Kasus "perampokan"
terhadap harta benda tersangka ini, imbuh Neta, terjadi saat adanya tuduhan
bahwa David Edynata terlibat kasus pencucian uang yang ditangani oleh Subdit
Krimsus Polda Kaltim pada April 2016. Saat itu David ditangkap di Tangerang dan
langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Samarinda. Saat itu David tidak tahu
kenapa dirinya ditangkap dan ditahan.
Belakangan, kata Neta, dia baru
tahu bahwa dia dituduh terlibat kasus pencucian uang. Kasus ini bermula pada 21
Juli 2015. Saat itu temannya, Stanley mau ikut investasi di showroom milik
David. Mereka lalu membuka rekening BCA
no 4850233310 dan Stanley menyetorkan dana Rp 4 miliar. Namun esok harinya, 22
Juli 2015, Stanley membatalkan rencananya dan mengambil semua uang miliknya.
Neta menjelaskan setahun kemudian,
April 2016, David ditangkap polisi dengan tuduhan terlibat pencucian uang
hingga dia dihukum dua tahun penjara di PN Balikpapan. Ironisnya semua rekening
dan mobilnya yang tidak ada kaitan dengan kasus yang dituduhkan
"dirampok" oknum polisi. David sendiri sudah lebih dari lima tahun
melaporkan kasus yang dideritanya ke propam Polri.
“Namun hingga kini uang dan
mobilnya belum dikembalikan dan masih digunakan oknum polisi yang diduga ‘merampoknya’.
IPW berharap kasus David mendapat perhatian Kapolri Sigit yang sudah
mengkampanyekan Polri Presisi,” ungkap Neta. (*pur)
0 Comments