Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW Apresiasi Kapolri Naikan Status Penyidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 
dalam suatu kegiatan di Tanah Abang, Jakarta. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus yang sudah menaikkan status penanganan kasus penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang menewaskan enam laskar FPI.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Kamis (11/3/2021).

Neta mengatakan untuk itu, IPW mendesak agar pihak-pihak yang menangani kasus penembakan tersebut segera membuka akses komunikasi HP (Hand Phone) para polisi di lapangan yang diduga menembak keenam laskar FPI tersebut.

“Tujuannya agar diketahui, sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya, dengan perwira berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi-red), Kombes (Komisaris Besar-red) atau perwira berpangkat jenderal.

Lalu apa isi komunikasi mereka? Adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tersebut? Neta menjelaskan sangat mustahil jika dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi. Dan sangat mustahil seorang anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri-sendiri, padahal penguntitan itu perintah atasannya.

“Selama ini akses komunikasi tersebut sepertinya belum dibuka, baik oleh Komnas HAM (Hak Asasi Manusia-red) maupun oleh Tim FPI. Padahal di sana ada jejak digital yang bisa menjadi petunjuk. Sebelum dihilangkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan,” ucap Neta yang mantan jurnalis itu.

Dinaikkannya status penanganan penembakan 6 laskar FPI itu, kata Neta, adalah langkah baru dari Kapolri dan Kabareskrim untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Sehingga dugaan Unlawful Killing atau Pembunuhan Di Luar Hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek bisa dituntaskan dengan transparan. 

Neta mengatakan dengan naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, berbagai bukti, saksi, dan info baru bisa bermunculan. Temuan Komnas HAM sendiri mengindikasikan adanya Unlawfull Killing (Pembunuhan Di Luar Proses Hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI. Sehingga komnas HAM meminta kasus ini diproses hingga ke persidangan. 

Menurut Neta, guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Kapolri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Namun Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan.

Bagaimana pun para polisi reserse itu, imbuh Neta, menguntit laskar FPI berdasarkan perintah atasannya, mulai dari berpangkat AKBP, Kombes hingga jenderal. Artinya, sepanjang penguntitan itu pasti terjadi komunikasi intensif. Tidak mungkin para polisi itu dilepas begitu saja. Sehingga segala tindakan petugas di lapangan tetap dalam kendali dan kontrol atasannya, yang juga melaporkan perkembangannya ke atasannya lagi. 

Neta mengatakan untuk membuka kasus ini secara transparan, semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tersebut perlu dibuka. Komunikasi HP antar ketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya harus dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintahan atasannya itu.

“Begitu juga komunikasi HP atasannya dengan atasannya lagi yang berpangkat jenderal juga harus dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya. Apakah ada perintah penembakan atau tidak. Semua identitas mereka, mulai polisi di lapangan, atasannya yang berpangkat AKBP, Kombes maupun jenderal harus dibuka secara transparan,” ucap Neta berharap. 

Sikap transparan, kata Neta, sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang. Sebab menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek hingga ke pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM. Tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan presisi.

“Sebab itu, IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penangan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Neta. (*/btl)

 

Post a Comment

0 Comments