Praktisi Pendidikan Mulyadi. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
“Kami dari Rumah Besar Pengajar Swasta Nusantara (RBPSN)
minta agar persyaratan yang memberatkan itu ditiadakan, dan kepala sekolah
swasta bisa mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Mulyadi kepada wartawan di
Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021).
Mulyadi yang menjadi “Sahabat Guru Swasta” itu mengatakan persyaratan
yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
dengan No. Surat: 421/0712/Dindikbud/2021 tertanggal 17 Maret 2021, setelah dipelajari
bahwa untuk mendapatkan insentif sangat memberatkan.
“Ada yang sulit untuk
dipenuhi dengan 15 poin persyaratan. Padahal pada saat Raker antara Dinas Dikbud
dan Komisi V DPRD Banten, Kepala Dinas menyampaikan akan mempermudah
persyaratan guru swasta untuk mendapatkan insentif,” ucap Mulyadi yang juga
praktisi pendidikan itu.
Dengan demikian, kata Mulyadi, kabar baik tentang perhatian Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten baik kepada guru dan kepala sekolah swasta itu benar-benar
bisa dirasakan indahnya. “Hal ini kami sampaikan karena tupoksi antara guru
swasta, kepala sekolah swasta dengan guru, dan kepala sekolah negeri tidak ada
bedanya. Selama ini, semuanya telah ikut serta mencerdaskan anak-anak bangsa,”
tutur Mulyadi bersemangat.
Mulyadi menjelaskan di antara syarat yang memberatkan ada
pada poin 5 dan 8. Persyaratan pada poin 5 tersebut penerima insentif harus
berijzah Strata satu (S-1). Padahal Tenaga Pendidik dan Kependidikan di sekolah
swasta masih ada yg sedang menjalankan kuliah S-1.
Selanjutnya, kata Muladi, pada poin 8 dinyatakan persyaratan
guru swasta yang akan mendapat insentif mininal mengajar 12 jam. Ini sulit
untuk dipenuhi, karena banyak sekolah swasta yang hanya memiliki 3 atau 4 rombongan
belajar (Rombel) atau kelas sehingga tidak mungkin guru swasta dapat memenuhi
12 jam mengajar per minggu itu. Apalagi guru yang bersangkutan tidak memiliki
jam mengajar di sekolah lain.
“Persyaratan lain yang sesungguhnya tidak perlu dipenuhi
oleh guru swasta terkait pemberian insentif pada poin 11 dan 12. Guru swasta yang
akan mendapatkan insentif harus melampirkan photo copy surat pendirian sekolah
dan photo copy registrasi ijin operasional sekolah,” ungkap Mulyadi.
Menurut Mulyadi, jika ditelaah ranah kedua poin itu tidak
ada hubungannya dengan syarat guru untuk menerima insentif. Oleh karena itu
adalah dokumen sekolah atau yayasan yang tidak perlu menjadi bagian
persyaratan. Akan tetapi jika persyaratan yang disebutkan itu menjadi prasyarat
untuk mendapatkan insentif bagi guru swasta, berati Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dikbud) tidak menguasai persoalan pendidikan secara menyeluruh.
Selanjutnya Kepala Sekolah Swasta se-Banten dalam kesempatan
diskusi dan rapat tertutup minta diberikan tunjangan kinerja sesuai kebijakan
Pemprov seiring besarnya alokasi APBD 2021 untuk Dinas Dikbud yang hampir Rp 5
triliun. "Masa kepala sekolah negeri saja yang diberikan tunjangan kinerja
sampai Rp14 juta per bulan. Sementara kepala sekolah swasta hanya gigit jari. Padahal
tupoksi kepala sekolah negeri dan swasta tidak ada bedanya," ucap Mulyadi.
Meskipun begitu, kata Mulyadi, terkait pemberian insentif
untuk guru swasta SMK/SMA se-Banten pada tahun ajaran 2021, diucapkan terima
kasih. “Kami, para guru dan kepala sekolah swasta mengucapkan Alhamdulillaah
dan terima kasih kepada Gubernur Banten, DPRD, dan Kepala Dinas Dikbud Provinsi
Banten," tutur Mulyadi sembari tersenyum. (*/pur)
0 Comments