Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Guru Swasta SMA/SMK Sulit Penuhi Syarat Dapatkan Insentif

Praktisi Pendidikan Mulyadi. 
(Foto: Ist/koleksi pribadi)  





NET – Guru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA dan SMK) swasta merasa berat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif karena harus memenuhi 15 poin yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.  

“Kami dari Rumah Besar Pengajar Swasta Nusantara (RBPSN) minta agar persyaratan yang memberatkan itu ditiadakan, dan kepala sekolah swasta bisa mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Mulyadi kepada wartawan di Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021).

Mulyadi yang menjadi “Sahabat Guru Swasta” itu mengatakan persyaratan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan No. Surat: 421/0712/Dindikbud/2021 tertanggal 17 Maret 2021, setelah dipelajari bahwa untuk mendapatkan insentif sangat memberatkan.

 “Ada yang sulit untuk dipenuhi dengan 15 poin persyaratan. Padahal pada saat Raker antara Dinas Dikbud dan Komisi V DPRD Banten, Kepala Dinas menyampaikan akan mempermudah persyaratan guru swasta untuk mendapatkan insentif,” ucap Mulyadi yang juga praktisi pendidikan itu.

Dengan demikian, kata Mulyadi, kabar baik tentang perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten baik kepada guru dan kepala sekolah swasta itu benar-benar bisa dirasakan indahnya. “Hal ini kami sampaikan karena tupoksi antara guru swasta, kepala sekolah swasta dengan guru, dan kepala sekolah negeri tidak ada bedanya. Selama ini, semuanya telah ikut serta mencerdaskan anak-anak bangsa,” tutur Mulyadi bersemangat.

Mulyadi menjelaskan di antara syarat yang memberatkan ada pada poin 5 dan 8. Persyaratan pada poin 5 tersebut penerima insentif harus berijzah Strata satu (S-1). Padahal Tenaga Pendidik dan Kependidikan di sekolah swasta masih ada yg sedang menjalankan kuliah S-1.

Selanjutnya, kata Muladi, pada poin 8 dinyatakan persyaratan guru swasta yang akan mendapat insentif mininal mengajar 12 jam. Ini sulit untuk dipenuhi, karena banyak sekolah swasta yang hanya memiliki 3 atau 4 rombongan belajar (Rombel) atau kelas sehingga tidak mungkin guru swasta dapat memenuhi 12 jam mengajar per minggu itu. Apalagi guru yang bersangkutan tidak memiliki jam mengajar di sekolah lain.

“Persyaratan lain yang sesungguhnya tidak perlu dipenuhi oleh guru swasta terkait pemberian insentif pada poin 11 dan 12. Guru swasta yang akan mendapatkan insentif harus melampirkan photo copy surat pendirian sekolah dan photo copy registrasi ijin operasional sekolah,” ungkap Mulyadi.

Menurut Mulyadi, jika ditelaah ranah kedua poin itu tidak ada hubungannya dengan syarat guru untuk menerima insentif. Oleh karena itu adalah dokumen sekolah atau yayasan yang tidak perlu menjadi bagian persyaratan. Akan tetapi jika persyaratan yang disebutkan itu menjadi prasyarat untuk mendapatkan insentif bagi guru swasta, berati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tidak menguasai persoalan pendidikan secara menyeluruh.

Selanjutnya Kepala Sekolah Swasta se-Banten dalam kesempatan diskusi dan rapat tertutup minta diberikan tunjangan kinerja sesuai kebijakan Pemprov seiring besarnya alokasi APBD 2021 untuk Dinas Dikbud yang hampir Rp 5 triliun. "Masa kepala sekolah negeri saja yang diberikan tunjangan kinerja sampai Rp14 juta per bulan. Sementara kepala sekolah swasta hanya gigit jari. Padahal tupoksi kepala sekolah negeri dan swasta tidak ada bedanya," ucap Mulyadi.

Meskipun begitu, kata Mulyadi, terkait pemberian insentif untuk guru swasta SMK/SMA se-Banten pada tahun ajaran 2021, diucapkan terima kasih. “Kami, para guru dan kepala sekolah swasta mengucapkan Alhamdulillaah dan terima kasih kepada Gubernur Banten, DPRD, dan Kepala Dinas Dikbud Provinsi Banten," tutur Mulyadi sembari tersenyum. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments