Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH Sepakat Keuangan Daerah Tanggap Terhadap Dinamika Pembangunan

Sebelum rapat paripurna dimulai Wagub Banten 
Andika Hazrumy berbincang serius dengan  
Gubernur Banten H. Wahidin Halim. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengatakan sepakat keuangan daerah agar semakin tanggap terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi. Sehingga proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik.

“Baik dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Raperda ini dapat menjadi acuan dan memberikan manfaat yang besar serta kesejahteraan yang lebih signifikan bagi kemajuan Provinsi Banten,” ujar Gubernur dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Usul Gubernur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Selasa (16/3/2021).

Dikatakan, proses perencanaan dan penganggaran mengutamakan prinsip money follow program, yaitu dengan mengalokasikan anggaran yang cukup pada program prioritas untuk mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Banten. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan keuangan daerah harus mendapat perhatian bersama. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang menjadi forum dalam menyerap aspirasi.

"Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan," papar Gubernur.

Dijelaskan, bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota merupakan belanja wajib dan menjadi salah satu bagian dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yang diatur dalam jenis belanja transfer. Sehingga menjadi prioritas dari Pemerintah Provinsi Banten untuk memenuhi kewajiban atas pemenuhan hak kabupaten/kota dari belanja bagi hasil pajak provinsi.

Ditambahkan, dalam Raperda ini dengan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, belanja hibah tidak lagi menjadi bagian dari kelompok belanja tidak langsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah telah menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga kinerja pengelolaan keuangan menjadi efektif dan efisien," jelas Gubernur.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati itu, Gubernur memberikan pandangan atas pernyataan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Nasional Demokrat-Partai Solidaritas Indonesia (Nasdem-PSI) yang menyatakan penyempurnaan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah juga dilakukan untuk menjaga tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sehingga prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita capai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.

"Atas pernyataan tersebut, sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat sebagaimana asas umum pengelolaan keuangan yang baik," ungkap Gubernur. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments