Sebelum rapat paripurna dimulai Wagub Banten Andika Hazrumy berbincang serius dengan Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
“Baik dari proses perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Raperda ini dapat menjadi
acuan dan memberikan manfaat yang besar serta kesejahteraan yang lebih
signifikan bagi kemajuan Provinsi Banten,” ujar Gubernur dalam Rapat Paripurna
Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Nota
Pengantar Gubernur Atas Raperda Usul Gubernur Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten
(KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Selasa (16/3/2021).
Dikatakan, proses perencanaan dan
penganggaran mengutamakan prinsip money follow program, yaitu dengan
mengalokasikan anggaran yang cukup pada program prioritas untuk mendukung
kinerja Pemerintah Provinsi Banten. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan
keuangan daerah harus mendapat perhatian bersama. Musyawarah Perencanaan
Pembangunan yang menjadi forum dalam menyerap aspirasi.
"Sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan, bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan
pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan kecuali ditentukan
lain sesuai peraturan perundang-undangan," papar Gubernur.
Dijelaskan, bagi hasil pajak
provinsi kepada kabupaten/kota merupakan belanja wajib dan menjadi salah satu
bagian dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yang diatur dalam jenis belanja
transfer. Sehingga menjadi prioritas dari Pemerintah Provinsi Banten untuk
memenuhi kewajiban atas pemenuhan hak kabupaten/kota dari belanja bagi hasil
pajak provinsi.
Ditambahkan, dalam Raperda ini
dengan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, belanja hibah tidak lagi
menjadi bagian dari kelompok belanja tidak langsung, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
"Sesuai amanat Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah telah menggunakan aplikasi yang terus
dikembangkan dan disempurnakan sehingga kinerja pengelolaan keuangan menjadi
efektif dan efisien," jelas Gubernur.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati itu, Gubernur memberikan
pandangan atas pernyataan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi
Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
Fraksi Nasional Demokrat-Partai Solidaritas Indonesia (Nasdem-PSI) yang
menyatakan penyempurnaan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tentang
pengelolaan keuangan daerah juga dilakukan untuk menjaga tata pengelolaan
keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif
sehingga prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita capai
dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.
"Atas pernyataan tersebut,
sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat
kepada masyarakat sebagaimana asas umum pengelolaan keuangan yang baik,"
ungkap Gubernur. (*/pur)
0 Comments