Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan Gubernur Banten kepada wartawan usai
menghadiri telekonferensi Launching ETLE Nasional dari RTMC (Regional Traffic
Management Center) Polda Banten Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Banjarsari,
Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (23/3/2021).
"Ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kepolisian
Republik Indonesia. Insya Allah, kita akan memberikan dukungan," ungkap
Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri
Nurtopo mengungkapkan 12 traffic light atau lampu merah persimpangan yang
dikelola oleh Dishub Provinsi Banten sudah dilengkapi kamera CCTV (Closed
Circuit Television). Namun sifatnya masih untuk pengaturan lalu lintas.
"Speknya beda karena masih terbatas, tidak sampai pada
nomor polisi kendaraan. Nanti, kita akan melakukan peningkatan,"
ungkapnya.
"Karena CCTV di situ nantinya menggunakan IA
(Intellegent Artificial). Kita belum," tutur Tri.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten
Opar Sohari menyarankan untuk menghindari tagihan tilang kepada pemilik
kendaraan sebelumnya, kendaraan yang dijual hendaknya melakukan balik atau
pindah nama.
Launching ETLE
Nasional Tahap I dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 12
Kepolisian Daerah (Polda) pada 224 titik. Yakni : Polda Banten, Polda Metro
Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa
Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda
Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.
Dikatakan, ETLE atau tilang elektronik menjadi salah satu
program untuk membangun sistem dalam rangka penegakan hukum. ETLE juga memberikan kepastian hukum bagi
para pengguna lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE adalah: pelanggaran
traffic light atau lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil
genap, pelanggaraan sabuk pengaman atau safety belt, pelanggaran menggunakan hp
saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm,
pelanggaran pembatasan jenis kendaraan, serta keabsahan STNK (Surat Tanda Nomor
Kendaraan).
Turut hadri dalam telekonferensi: Kapolda Banten Irjen Pol
Rudy Heriyanto Adi Nugroho, serta unsur Forkopimda Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments