Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur
dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD
Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan
Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Selasa (9/3/2021).
Dikatakan, pada Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2020 yang merupakan kebijakan tahunan
dari Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022, telah ditetapkan empat proritas
pembangunan daerah. Meliputi: peningkatan kesehatan masyarakat; penanggulangan
kemiskinan dan pengangguran; penyehatan lembaga keuangan; serta, recovery
ekonomi dan sosial.
Keempat prioritas daerah tersebut,
kata Gubernur, dilaksanakan oleh perangkat daerah Provinsi Banten melalui 179
program dan 1.082 kegiatan yang dijabarkan ke dalam 37 bidang urusan. Yaitu 6
urusan wajib pelayanan dasar, 17 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 7 urusan
pilihan, dan 7 urusan pemerintahan fungsi penunjang.
"Berdasarkan Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020,
target pendapatan daerah Provinsi Banten pada Tahun 2020 sebesar Rp. 10,46
triliun atau turun sebesar Rp. 2,14 triliun atau 16,98 persen dari target
pendapatan pada APBD murni sebesar Rp. 12,61 triliun," papar Gubernur.
Adapun realisasinya sebesar Rp.
10,33 triliun atau sebesar 98,71 persen. Sedangkan belanja daerah yang pada
APBD murni dianggarkan sebesar Rp. 13,21 triliun, pada perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 10,72 triliun atau turun sebesar 18,86 persen.
Belanja tersebut, kata Gubernur,
terealisasi sebesar Rp. 10,06 triliun atau sebesar 93,86 persen, sehingga
terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 227,22 miliar.
(*/pur).
0 Comments