Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim
(WH) mengatakan terkait keterlambatan pencairan sisa dana bagi hasil bagi
delapan kabupaten dan kota lantaran adanya kendala pada proses pencairan di
Bank Banten.
"Sudah disampaikan waktu
rapat pembahasan anggaran bahwa masih ada yang belum dibayar bagi hasil karena
duitnya nyangkut di Bank Banten. Dari APBN langsung setor ke Bank Banten,
nyangkut di situ. Lalu kita sepakati dengan dewan untuk dianggarkan tahun
2021," ungkap Gubernur kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Hal itu dikatakan Gubernur
menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Gubernur
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Nota Pengantar Gubernur Atas
Raperda Usul Gubernur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD
Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B) Curug, Kota
Serang, Selasa (16/3/2021).
Terkait dengan pemindahan Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB yang dianggap sebagai salah
satu penyebab keterlambatan pencairan, Gubernur menjelaskan keputusan itu
adalah keputusan tepat untuk menyelamatkan Keuangan Pemprov Banten.
"RKUD kalau tidak saya
pindahin habis duit kita. Jadi pada saat kita memindahkan, masih ada uang masuk
dari Pusat ke Bank Banten. Padahal sudah kita stop, tapi ternyata ada setoran
lagi dari Pusat. Nah itu nyangkut di situ, tidak bisa ditarik sampai hari
ini," jelas Gubernur.
Terkait dengan proses pencairan
yang akan dilakukan secara bertahap, Gubernur mengatakan hal itu biasa terjadi.
Karenanya tidak ada yang perlu dipersoalkan. Keterlambatan itu juga telah
disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan mereka memakluminya.
"Ini bukan soal persetujuan
dan pemakluman. Bupati dan Walikotanya sudah diberi tau. Jadi tidak ada
persoalan. Hal itu juga sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan
mereka memakluminya," jelas Gubernur.
Sebelumnya, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menyampaikan
penyaluran DBHP akan menggunakan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran
kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021. Sementara
untuk penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.
"Melalui Anggaran Tahun 2021
ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan kabupaten dan
kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan Juli 2020 sebesar Rp
216.738.570.661,- sisanya untuk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan
Desember dan termasuk BHPP bln februari
yang tertahan di Bank Banten akan diselesaikan di Tahun 2021 dengan
memperhitungkan cash flow," ungkap Rina Selasa (9/3/2021) lalu.
Rina menjelaskan pihaknya telah
melakukan rekonsiliasi dengan kabupaten dan kota perihal ini. Serta
menginformasikan bahwa mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan
sekaligus, namun bertahap. (*/pur)
0 Comments