Suasana sidang saat pembacaan putusan sela oleh Hakim Arif Budi Cahyono. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Sidang dilakukan secara firtual lewat layar televisi di
Ruang Sidang 3, terdakwa Arifin Wijaya dalam lembaga pemasyarakatan mengatakan
dalam keadaan kurang sehat. Tetapi masih bisa mengikuti sidang.
Majelis hakim dalam perkara No, 222 Pid /B /PN /Tng itu menyebutkan eksepsi
kuasa hukum terdakwa Arifin Wijaya yakni Onggo Wijaya, SH dan Alvin Liem, SH terhadap
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Diliyansyah, SH dan Susanti, SH tidak
dapat diterima. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Arifin Wijaya bersama Ahmad Asnawi mengurus penjualan tanah
di daerah Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang. Arifin Wijaya bersama Asnawi
menjual tanah pada bulan Desember 2018 mengakibatkan kerugian pihak lain
senilai Rp 11 miliar.
Kuasa hukum Arifin Wijaya yakni Onggo Wijaya bersama Alvin
Liem siap mengikuti sidang lanjutan. “Kami sudah siap sidang dengan agenda
pemeriksaan saksi,” ujar Onggo sambil meninggalkan wartawan. (nto)
0 Comments