Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Penipuan Rp 11 M Arifin Wijaya Dilanjutkan

Suasana sidang saat pembacaan putusan 
sela oleh Hakim Arif Budi Cahyono.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Majelis Hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono, SH MH menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Arifin Wijaya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (18/3/2021).

Sidang dilakukan secara firtual lewat layar televisi di Ruang Sidang 3, terdakwa Arifin Wijaya dalam lembaga pemasyarakatan mengatakan dalam keadaan kurang sehat. Tetapi masih bisa mengikuti sidang.

Majelis hakim dalam perkara No, 222 Pid /B /PN /Tng itu menyebutkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Arifin Wijaya yakni Onggo Wijaya, SH dan Alvin Liem, SH terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Diliyansyah, SH dan Susanti, SH tidak dapat diterima. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Arifin Wijaya bersama Ahmad Asnawi mengurus penjualan tanah di daerah Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang. Arifin Wijaya bersama Asnawi menjual tanah pada bulan Desember 2018 mengakibatkan kerugian pihak lain senilai Rp 11 miliar.

Kuasa hukum Arifin Wijaya yakni Onggo Wijaya bersama Alvin Liem siap mengikuti sidang lanjutan. “Kami sudah siap sidang dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Onggo sambil meninggalkan wartawan. (nto)

Post a Comment

0 Comments