Wagub Banten Andik Hazrumy. (Foto: Istimewa) |
"Apabila yang dibuat Pemerintah mulai undang-undang
sampai dengan peraturan menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup
digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut," ujar Wakil Gubernur
(Wagub) Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan pandangan Gubernur Banten
terhadap usulan 3 Raperda DPRD pada rapat paripurna DPRD dengan agenda
tersebut, Kamis (18/32021).
Oleh karena itu, kata Wagub, ketiga Raperda yang diusulkan
perlunya dilihat kembali batasan kewenangan.
Adapun ketiga usulan dimaksud adalah Raperda Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Zakat; dan tentangdan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.
Dikatakan Andika, memperhatikan arahan Presiden dalam Rapat
Koordinasi Nasional Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Sentul,
Bogor pada 13 November 2019, Presiden meminta Pemerintah Daerah untuk tidak
banyak menyusun peraturan, yang dikhawatirkan malah menjerat sendiri.
Andika megaakan Pemerintah Pusat saat ini telah melakukan
simplifikasi peraturan dengan konsep omni buslaw sebagaimana dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arah
kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi, dan kemudahan berusaha,
penyederhanaan perizinan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Berkaitan dengan hal tersebut, kata Wagub, Pemprov Banten
bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu
disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tersebut.
Terkait dengan pandangan DPRD yang menyebutkan materi muatan
yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal yang
sesuai ketentuan perundang-undangan, kata Andika, cukup dengan mengacu kepada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Peraturan Gubernur sebagai aturan
pelaksanaannya.
"Maka, kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu
diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaannya," tutur Andika.
(*/pur)
0 Comments