Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Banten Diminta Tarik Kembali Usulan 3 Raperda, Wagub: Jangan Tumpang-tindih

Wagub Banten Andik Hazrumy. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta DPRD Provinsi Banten untuk meninjau kembali usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk dibahas dan kemudian disahkan menjadi peraturan daerah. Pemprov khawatir ketiga usulan raperda tersebut akan tumpang-tindig dengan regulasi atau aturan hukum di atasnya yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.

"Apabila yang dibuat Pemerintah mulai undang-undang sampai dengan peraturan menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut," ujar Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan pandangan Gubernur Banten terhadap usulan 3 Raperda DPRD pada rapat paripurna DPRD dengan agenda tersebut, Kamis (18/32021).

Oleh karena itu, kata Wagub, ketiga Raperda yang diusulkan perlunya dilihat kembali batasan kewenangan.

Adapun ketiga usulan dimaksud adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan tentangdan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.

Dikatakan Andika, memperhatikan arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Sentul, Bogor pada 13 November 2019, Presiden meminta Pemerintah Daerah untuk tidak banyak menyusun peraturan, yang dikhawatirkan malah menjerat sendiri.

Andika megaakan Pemerintah Pusat saat ini telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omni buslaw sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi, dan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Wagub, Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

Terkait dengan pandangan DPRD yang menyebutkan materi muatan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan, kata Andika, cukup dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya.

"Maka, kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif,  dan memperlambat pelaksanaannya," tutur Andika. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments