Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik dan Gubernur Banten H. Wahidin Halim menempelkan tangan tanda dimulai aplikasi e-Perda. (Foto: Istimewa) |
"Saat ini harus membangun peradaban baru, paradigma
baru, pada era teknologi informasi," ujar Gubernur dalam Peluncuran
Aplikasi e-Perda Kemendagri di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota
Serang, Selasa (30/3/2021).
"Dengan sistem digital atau online, akan memberikan
layanan cepat. Kita berharap semua layanan dikembangkan dalam suatu sistem
digital," tuturnya.
Menurut Gubernur, dengan sistem digital yang transparan dan
akuntabel, masyarakat tahu dan bisa mengawasi kebijakan yang dibahas untuk
mereka.
Hal senada juga diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Banten Al Muktabar mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19, aplikasi e-Perda
sangat mendukung kinerja Pemerintah Daerah. Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, yang diiring dengan 49 peraturan pelaksanaannya,
banyak peraturan daerah yang harus menyesuaikan terhadap Undang-undang
tersebut.
Dikatakan, sejak berdiri Provinsi Banten telah memiliki 134
Peraturan Daerah. Terdapat 14 Perda yang harus disesuaikan termasuk dua
Peraturan Gubernur yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen
Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan alasan pemilihan Provinsi Banten
sebagai tempat Peluncuran Aplikasi e-Perda karena Gubernur Banten paling serius
dalam pembenahan regulasi dan birokrasi.
"Kenapa harus di Provinsi Banten. Take off upaya
pembenahan regulasi dari Provinsi Banten," ungkapnya.
Dijelaskan, dengan aplikasi e-Perda, proses penyusunan
regulasi terbuka, transparan dan akuntabel. Aplikasi e-Perda juga akan lebih
mengoptimalkan alat kelengkapan di DPRD.
"Melalui e-Perda, negara hadir untuk memfasilitasi produk hukum
daerah. Fasilitasi tidak membutuhkan waktu lama atau berbelit," tutur Akmal.
"Kita berharap Provinsi Banten menjadi lokomotif reformasi
regulasi," ucapnya.
Sebagai informasi, e-Perda merupakan terobosan yang
dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai akselerasi dalam proses
fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan terus dikembangkan untuk register,
serta satu data produk hukum di Indonesia yang terintegrasi dalam e-Perda.
Pemerintah Daerah tidak perlu lagi membuat e-Perda, karena tinggal
mempergunakannya saja. Karena server dan lainnya yang menyediakan yaitu
Kementerian Dalam Negeri.
Layanan e-Perda diharapkan mampu mempercepat proses,
efesiensi anggaran dan efektifitas. Dalam kondisis pandemi Covid-19 seperti
saat ini, Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah memerlukan terobosan dalam proses pembentukannya.
Beberapa fitur layanan aplikasi ini antara lain: fasilitas
rancangan peraturan daerah, fasilitas rancangan peraturan kepala daerah,
fasilitas rancangan peraturan DPRD, dan persetujuan pembahasan dan penandatanganan
Perda dan Perkada.
Sistem e-Perda akan diselesaikan dalam tiga tahapan.
Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi
administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan
secara manual atau konvensional. Kedua, tahap jangka menengah antara lain
e-Perda mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem terkait
lainnya untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan
menit. Ketiga, untuk pengembangan jangka
panjang adalah e-Perda yang memiliki tools kecerdasan untuk mendukung
permodelan pengambilan keputusan (decision support system). Hal strategis
lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum
Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU itu mengamanatkan
adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat
secara efektif dan efisien. Hal itu untuk memberikan kesempatan bagi
partisipasi masyarakat dan mendorong terciptanya clean and good
governance.
e-Perda juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri
Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem
e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yg memberikan data dan informasi dalam
suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi
dan pemberian nomor registrasi. (*/pur)
0 Comments