![]() |
Tersangka Edo dan barang bukti. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol
Wahyu Sri Bintoro menerangkan penangkapan tersangka Edo berawal dari informasi masyarakat.
Petugas, mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Raya Curug, Km 3,
Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, akan terjadi transaksi narkoba.
"Saat petugas sedang
observasi. Ada informasi masyarakat. Info itu pun kami tindak lanjuti,"
ujar Wahyu di kantor Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis (11/3/2021).
Petugas kemudian memantau lokasi
hingga kemudian datanglah seorang pria yang tak lain adalah tersangka Edo.
Gerak-gerik tersangka Edo membuat petugas curiga. Saat hendak dihampiri,
tersangka Edo bahkan sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun dengan segera
mengamankan tersangka Edo.
"Pada saat dilakukan
penggeledahan badan dan pakaian, didapati 1 bungkus sabu di dalam plastik klip
bening dengan berat 2,18 gram yang diselipkan bekas botol air mineral,"
terang Wahyu.
Petugas menemukan barang bukti
narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka di bungkus rokok dengan berat
1,85 gram. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti diangkut
ke Mapolresta Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Edo terus menjalani
pemeriksaan intensif guna menggali keterangan untuk kepentingan pengembangan
agar dapat mengungkap asal barang dan sasaran penyebaran.
"Tentu saja kasusnya
diperdalam dan dikembangkan," tuturnya. (*/pur)
0 Comments