Kantor Dinas Lingkungan Hidup Tangsel. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
"Sepertinya telah terjadi
aksi korupsi besar nih di DLH Kota Tangsel. Itukan judulnya kegiatan teknologi
persampahan tapi tidak ada barangnya. Saat ditanyakan kepada pihak DLH,
jawabannya malah mengejutkan bahwa anggaran tersebut telah dipakai untuk
pembebasan tanah," tutr Kemal kepada wartawan di Serpong, Minggu
(7/3/2021).
Atas temuan tersebut, Kemal
menduga dan menyimpulkan telah terjadinya pengalokasian anggaran yang salah
jika perencanaan untuk teknologi sampah Cipeucang malah berubah untuk dana
pembebasan lahan di sekitar area TPA Cipeucang.
"Sudah kepepet itu, waktu
kegiatan ini berlangsung tahun 2015. Pejabat Kabidnya saat itu otomatis sebagai
PPK atau pimpronya. Jika perlu diseret semua mereka ke aparat penegak hukum.
Keterlaluan itu, mereka korupsi semau-maunya," tutur Kemal, dan berharap
KPK segera mengusut kasus TPA Cipeucang.
Seperti dilansir dari
www.telaah.id pada Rabu (03/03/2021), Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Tangsel Yeppi Suherman memaparkan soal anggaran Rp 41 miliar untuk teknologi
persampahan pada 2015, bahwa anggaran
tersebut bukan digunakan untuk teknologi persampahan, melainkan untuk
pembebasan lahan.
“Itu judulnya saja teknologi
persampahan, tapi item di dalamnya ada pembebasan lahan sekitar 3 hektar lebih
untuk digunakan pembuangan sampah. Harga per hektarnya sekitar RP 1 juta lebih
saat itu, dan saya lupa pastinya berapa,” ujar Yepi Suherman.
Yepi juga menjelaskan selain untuk
pembebasan lahan, anggaran tersebut juga digunakan untuk sosialisasi kepada
masyarakat sekitar.
“Bukan cuma untuk pembebasan
lahan, di dalamnya ada juga untuk sosialisasi kepada warga masyarakat,”
ungkapnya. (btl)
0 Comments