Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dana Pensiunan Terancam Distop Jiwasraya: Ribuan Pensiunan GI Protes Keras

Ilustrasi, aktifitas karyawan pesawat Garuda 
Indonesia di bandara. 
(Foto: Istimewa)   



NET - Pensiunan Garuda Indonsia (GI) yang tergabung dalam Forum Pensiunan Garuda Indonesia Korban Jiwasraya (Forum PEGANKI) menyatakan protes keras dan menolak restrukturisasi yang cenderung berpihak kepada kepentingan Jiwasraya semata. Hal ini mengabaikan hak-hak dasar pegawai Garuda Indonesia yang sudah purnabakti, serta patut diduga Jiwasraya melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Ketua III Forum PEGANKI Syahrul Taher menyampaikan harapan kepada penyelenggara negara, dan instansi yang terkait diminta untuk segera turun tangan, melindungi warga negara yang telah patuh terhadap hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Demikian Siaran Pers Forum PEGANKI yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Jumat (26/3/2021).

Syahrul Taher mengatakan pensiunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang jumlahnya ribuan orang, bagaimana pun ketika masih tercatat sebagai pegawai Garuda Indonesia turut berkontribusi kepada negara, mengabdikan hidupnya selama puluhan tahun untuk kemajuan dan eksistensi Garuda Indonesia.

“Seperti para prajurit yang berjaga di benteng pertahanan, mereka ikut menjaga daulat dan marwah maskapai penerbangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara-red) yang menjadi kebangsaan bangsa Indonesia,” ucap Syahrul.

Menurut Syahrul, Garuda Indonesia adalah representasi daulat bangsa dan negara Indonesia di mata dunia internasional yang keberadaannya dilindungi oleh amanat konstitusi dan tentunya tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi asuransi yang berdalih di balik topeng restrukturisasi.

Ketua II Forum PEGANKI Handrito Hardjono menjelaskan Garuda Indonesia menjatuhkan pilihannya pada PT Asuransi Jiwasraya dilandasi pertimbangan merupakan perusahan asuransi plat merah yang dalam kondisi keuangan Perusahaan yang sehat dan secara berkala diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data sekitar 2.860 pensiunan Garuda Indonesia menerima uang pensiun yang dibayarkan oleh Jiwasraya.

Setelah berita tentang tindak pidana korupsi di Jiwasraya bergulir dan menjadi tranding topik di berbagai media massa dan Stasiun TV, yakni sejumlah Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi divonis menjadi 20 tahun penjara.

“Pada akhir tahun 2020 pensiunan Garuda Indonesia menanyakan secara tegas perihal status pembayaran pensiun ke PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Handrito.

Menurut Handrito, Jiwasraya melontarkan jawaban bahwa pembayaran uang pensiunan Garuda Indonesia tidak terdampak dan akan tetap dibayarkan.

Namun secara tiba-tiba, kata Handrito pada akhir Februari 2021, ada pemberitahuan dengan apa yang disebut sebagai “Restruturisasi Jiwasraya” dan kepada pensiunan Garuda Indonesia diberikan opsi.

“Tetap dibayar dengan nominal saat ini, namun harus membayar top-up yang besarannya sangat tidak masuk akal, diluar kemampuan finansial pensiunan Garuda Indonesia,” ungkap Handrito.

Jiwasraya akan membayar dana pensiun, kata Handrito, namun dengan pemotongan yang bervariasi sampai dengan 74 persen. Jiwasraya akan membayar dana pensiun, dengan nominal yang sama tetapi hanya untuk jangka waktu sekitar 6 tahun ke depan, tidak seumur hidup sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang (UU) Dana Pensiun. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments