Ilustrasi, aktifitas karyawan pesawat Garuda Indonesia di bandara. (Foto: Istimewa) |
Ketua III Forum PEGANKI Syahrul Taher menyampaikan harapan
kepada penyelenggara negara, dan instansi yang terkait diminta untuk segera
turun tangan, melindungi warga negara yang telah patuh terhadap hukum yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana
Pensiun.
Demikian Siaran Pers Forum PEGANKI yang diterima Redaksi
TangerangNet.Com, Jumat (26/3/2021).
Syahrul Taher mengatakan pensiunan PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk yang jumlahnya ribuan orang, bagaimana pun ketika masih tercatat
sebagai pegawai Garuda Indonesia turut berkontribusi kepada negara, mengabdikan
hidupnya selama puluhan tahun untuk kemajuan dan eksistensi Garuda Indonesia.
“Seperti para prajurit yang berjaga di benteng pertahanan,
mereka ikut menjaga daulat dan marwah maskapai penerbangan BUMN (Badan Usaha
Milik Negara-red) yang menjadi kebangsaan bangsa Indonesia,” ucap Syahrul.
Menurut Syahrul, Garuda Indonesia adalah representasi daulat
bangsa dan negara Indonesia di mata dunia internasional yang keberadaannya
dilindungi oleh amanat konstitusi dan tentunya tidak boleh dikalahkan oleh
kepentingan korporasi asuransi yang berdalih di balik topeng restrukturisasi.
Ketua II Forum PEGANKI Handrito Hardjono menjelaskan Garuda
Indonesia menjatuhkan pilihannya pada PT Asuransi Jiwasraya dilandasi
pertimbangan merupakan perusahan asuransi plat merah yang dalam kondisi
keuangan Perusahaan yang sehat dan secara berkala diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Berdasarkan data sekitar 2.860 pensiunan Garuda Indonesia
menerima uang pensiun yang dibayarkan oleh Jiwasraya.
Setelah berita tentang tindak pidana korupsi di Jiwasraya
bergulir dan menjadi tranding topik di berbagai media massa dan Stasiun TV,
yakni sejumlah Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis hukuman seumur
hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian mengajukan banding di
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi divonis
menjadi 20 tahun penjara.
“Pada akhir tahun 2020 pensiunan Garuda Indonesia menanyakan
secara tegas perihal status pembayaran pensiun ke PT Asuransi Jiwasraya,” tutur
Handrito.
Menurut Handrito, Jiwasraya melontarkan jawaban bahwa
pembayaran uang pensiunan Garuda Indonesia tidak terdampak dan akan tetap
dibayarkan.
Namun secara tiba-tiba, kata Handrito pada akhir Februari
2021, ada pemberitahuan dengan apa yang disebut sebagai “Restruturisasi
Jiwasraya” dan kepada pensiunan Garuda Indonesia diberikan opsi.
“Tetap dibayar dengan nominal saat ini, namun harus membayar
top-up yang besarannya sangat tidak masuk akal, diluar kemampuan finansial
pensiunan Garuda Indonesia,” ungkap Handrito.
Jiwasraya akan membayar dana pensiun, kata Handrito, namun
dengan pemotongan yang bervariasi sampai dengan 74 persen. Jiwasraya akan
membayar dana pensiun, dengan nominal yang sama tetapi hanya untuk jangka waktu
sekitar 6 tahun ke depan, tidak seumur hidup sebagaimana diamanatkan oleh Undang
Undang (UU) Dana Pensiun. (*/rls)
0 Comments