Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Perpanjangan PPKM dibuat dalam bentuk Instruksi Gubernur
Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan.
Instruksi Gubernur tersebut guna menindaklanjuti Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko
Penanganan Covid-19.
Dalam Instruksi Gubernur tersebut disebutkan bupati dan walikota
diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW.
Adapun pelaksanaan PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan
kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai
berikut, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka
skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites
dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu hingga lima
rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir,
maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak
erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat
dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam hingga
sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian
adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi
mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta
menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali
sektor esensial.
Sementara, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih
dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh
terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang
mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; dan melakukan
isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat
bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang
kerumuman lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal
hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan
RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.
PPKM Mikro, dalam Instruksi Gubernur tersebut dilakukan
melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT, RW,
Kepala Desa, Lurah, Satlinmas, Babinsa Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim
Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat,
Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta
relawan lainnya. (*/pur)
0 Comments