Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bongkar Toko HP, KO Dibekuk Polisi Di rumah

Tersangka KO jadi residivis sasaran 
utamanya adalah rumah kosong. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 




 

NET - Pelaku pencurian KO, 38, diciduk anggota Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, lantaran melakukan pencurian di toko Hand Phone (HP) Askha Cell milik korban Fitria Nurjanah. KO diciduk di rumahnya di Jalan Dermaga Ujung Kali Adem, RT 001 RW 22 Muara Angke, Kecamtan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto mengatakan kejadian berawal diketahui korban, saat korban membuka tokonya sekira jam 10:00 WIB. Namun terlihat keadaan pintu kuncinya telah dirusak dan lampunya mati.

"Selain itu, HP yang berada di etalase sudah tidak ada di tempat (hilang) dan juga sejumlah uang pun lenyap," ujar Riyanto, Sabtu (11/3/2021).

Menurut pengakuan korban jumlah HP yang hilang tujuk unit berbagai merk dengan total jumlah kerugian Rp 9.750 ribu. Dan sebelumnya, pelaku pernah melakukan pencurian yang sama di rumah korban Andi pada Senin (22/2/2021) yang lalu.

“Aksi dilakukan tersangka diketahui sekitar jam 20:30 WIB dengan memasuki ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu rumah menggunakan kunci T,” ucap Riyanto.

Kemudian pelaku menggasak uang korban sebesar Rp 900 ribu. Perbuatan pelaku diketahui dari rekaman CCTV.

"Dan dari kejadian kejadian itu para korban melaporkan kepada petugas. Kemudian, kami perintahkan Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki bersama anggotanya untuk mencari pelaku," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Akp Ikrom Baihaki mengungkapkan tersangka KO, ditangkap di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan. Pengakuan tersangka melakukan pencurian sekira jam 04:00 WIB, pada Selasa (9/3/2021) yang lalu.

"Saat korban telah menutup tokonya jam 02:00 WIB, yang berlokasi PD Pasar Jaya Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Dan pelaku mengakui perbuatan pencurian di rumah kosong sudah dua kali. Dia mengakui dan pencurian seperti ini sering meresahkan warga, untuk itu anggota kami sudah lama mengintainya dan mencari pelaku," tutur Ikrom.

Ikhrom menjelaskan tersangka merupakan residivis dengan kasus penganiayaan, menurut laporan dari beberapa warga. Dari hasil perbuatan pelaku, Polisi menyita berupa barang bukti dari dua tempat perbuatan tersangka yaitu pakaian pelaku saat melakukan, satu kunci gembok yang telah dirusak pelaku, dua batang kunci T terbuat dari besi untuk merusak gembok pintu kontrakan korban dan rekaman CCTV.

"Dari perbuatan pelaku barang bukti yang disita tujuh unit HP, kunci leter T terbuat dari besi untuk merusak kunci gembok toko, nota pembelian Hp, buku catatan pembelian Hp, dan dua buah kunci gembok yang dirusak,” ujar Ikrom.

Atas perbuatan tersangka, petugas menjeratnya dengan  pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (dade)

 

Post a Comment

0 Comments