Tersangka KO jadi residivis sasaran utamanya adalah rumah kosong. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa
Kompol Slamet Riyanto mengatakan kejadian berawal diketahui korban, saat korban
membuka tokonya sekira jam 10:00 WIB. Namun terlihat keadaan pintu kuncinya
telah dirusak dan lampunya mati.
"Selain itu, HP yang berada
di etalase sudah tidak ada di tempat (hilang) dan juga sejumlah uang pun lenyap,"
ujar Riyanto, Sabtu (11/3/2021).
Menurut pengakuan korban jumlah HP
yang hilang tujuk unit berbagai merk dengan total jumlah kerugian Rp 9.750
ribu. Dan sebelumnya, pelaku pernah melakukan pencurian yang sama di rumah
korban Andi pada Senin (22/2/2021) yang lalu.
“Aksi dilakukan tersangka
diketahui sekitar jam 20:30 WIB dengan memasuki ke dalam rumah korban dengan
cara merusak pintu rumah menggunakan kunci T,” ucap Riyanto.
Kemudian pelaku menggasak uang
korban sebesar Rp 900 ribu. Perbuatan pelaku diketahui dari rekaman CCTV.
"Dan dari kejadian kejadian
itu para korban melaporkan kepada petugas. Kemudian, kami perintahkan Kanit
Reskrim Akp Ikrom Baihaki bersama anggotanya untuk mencari pelaku,"
ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Akp Ikrom Baihaki mengungkapkan tersangka KO, ditangkap
di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan. Pengakuan tersangka melakukan
pencurian sekira jam 04:00 WIB, pada Selasa (9/3/2021) yang lalu.
"Saat korban telah menutup
tokonya jam 02:00 WIB, yang berlokasi PD Pasar Jaya Muara Angke, Pluit
Penjaringan Jakarta Utara. Dan pelaku mengakui perbuatan pencurian di rumah
kosong sudah dua kali. Dia mengakui dan pencurian seperti ini sering meresahkan
warga, untuk itu anggota kami sudah lama mengintainya dan mencari pelaku,"
tutur Ikrom.
Ikhrom menjelaskan tersangka
merupakan residivis dengan kasus penganiayaan, menurut laporan dari beberapa
warga. Dari hasil perbuatan pelaku, Polisi menyita berupa barang bukti dari dua
tempat perbuatan tersangka yaitu pakaian pelaku saat melakukan, satu kunci
gembok yang telah dirusak pelaku, dua batang kunci T terbuat dari besi untuk
merusak gembok pintu kontrakan korban dan rekaman CCTV.
"Dari perbuatan pelaku barang
bukti yang disita tujuh unit HP, kunci leter T terbuat dari besi untuk merusak
kunci gembok toko, nota pembelian Hp, buku catatan pembelian Hp, dan dua buah
kunci gembok yang dirusak,” ujar Ikrom.
Atas perbuatan tersangka, petugas
menjeratnya dengan pasal 363 KUHP,
tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun
penjara. (dade)
0 Comments