Bangunan tanpa IMB terus berdiri dan belum ada teguran dari Satpol PP Tangsel. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Hal ini bertolak belakang dengan apa yang baru saja
dilakukan dan ditandatangani oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany pada
Jum'at, 5 Maret 2021 di Ruang Blandongan, Gedung Puspemkot Tangsel. Yakni
menandatangani program penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah
satu ciri sudah baiknya pelayanan birokrasi di Kota Tangsel yang harus cepat,
tepat, efektif, efesien serta responsif kepada kepentingan masyarakat.
Warga heran berulang kali kejadian berdirinya berbagai
bangunan yang belum memiliki IMB ataupun telah memiliki IMB tetapi melalui
proses yang tidak baik alias tidak sesuai prosesnya dengan memanifulasi data
persyaratan pengajuan IMB. Ini adalah karena para investornya dalam membangun
bangunan yang nakal atau memang karena proses pengajuan IMB-nya yang masih
"berbelit-belit" dan bertele-tele ? Ataukah masih ada aparitur
birokrasinya yang bermain?
Menanggapi situasi yang terus berulang-ulang seperti itu, Ketua
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Puji Iman Jarkasih,
SH MH kepada TangerangNet.Com pada Sabtu (6/3/2021) menyatakan geramannya.
"Saya menduga keras ada oknum birokrasi khususnya
Satpol PP Kota Tangsel yang bermain. Ini sangat jelas terlihat begitu vulgar di
mata public,” tutur Puji Iman.
Bangunan yang diduga tidak berijin (memiliki IMB-red) yang lokasinya
sangat dekat dengan Puspem Kota Tangerang Selatan, tetapi tetap dengan enaknya
dibangun tanpa disegel oleh pihak Satpol PP. “Ini diduga pasti ada permainan pat
gulipat antara oknum Satpol PP dengan para pelaku usaha hitam/nakal yang sangat
rapi. Dan saat mau dilakukan tindakan penegakkan Perda Kota Tangsel tentang
IMB, malah dimunculkan nama-nama tokoh fiktif untuk mengahadapi rencana
tindakan Perda Kota Tangsel tersebut, yaitu berupa orang dhuafa,” ujar Puji
Iman.
Harusnya, kata Puji Iman, PPNS Satpol PP jeli dan melakukan
penyelidikan yang rinci dan terukur. Maka ditimbulkanlah kesan ini demi rasa
kemanusiaan, tapi dibalik itu semua sungguh miris. Ini merupakan tantangan
tersendiri bagi petugas Satpol PP Kota Tangsel.
Puji Iman menyebutkan dalam situasi pandemi Covid-19 segala
macam cara dilakukan oleh oknum-oknum aparat birokrasi yang tidak bertanggung
jawab. Wajar saja jika trust masyarakat kepada Pemkot Tangsel saat ini sangat
rendah bila kita melihat tindakan oknum aparat penegak hukum Perda yang seperti
saat ini.
"Jangan-jangan ini modus mafia tanah? Ngeri sekali
kalau seperti ini. Sangat berbahaya untuk masyarakat Kota Tangerang
Selatan," tuturnya.
Sementara itu, Herman selaku PPNS Satpol PP Kota Tangerang
Selatan, saat dikonfirmasi TangerangNet.com via Whatsappnya pada Sabtu
(6/3/2021), terkait belum dilaksanakannya proses penyegelan terhadap bangunan
liar yang tidak ber-IMB di Jalan Alif Gede, RT 003 RW 04, Serua, Kecamatan
Ciputat tersebut, tidak memberikan keterangan dan jawaban apapun alias memilih
bungkam. (btl)
0 Comments