Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bangunan Belum Ber-IMB Di Samping Puspemkot Tangsel, Terus Dibangun

Bangunan tanpa IMB terus berdiri dan
belum ada teguran dari Satpol PP Tangsel.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  



NET - Dalam setahun ini marak bangunan yang tidak berizin alias belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ironinya, lokasi bangunan tersebut berada persis di samping kantor dan Gedung Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangsel, di Jalan Alif Gede, RT 003 RW 04, Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

Hal ini bertolak belakang dengan apa yang baru saja dilakukan dan ditandatangani oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany pada Jum'at, 5 Maret 2021 di Ruang Blandongan, Gedung Puspemkot Tangsel. Yakni menandatangani program penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah satu ciri sudah baiknya pelayanan birokrasi di Kota Tangsel yang harus cepat, tepat, efektif, efesien serta responsif kepada kepentingan masyarakat.

Warga heran berulang kali kejadian berdirinya berbagai bangunan yang belum memiliki IMB ataupun telah memiliki IMB tetapi melalui proses yang tidak baik alias tidak sesuai prosesnya dengan memanifulasi data persyaratan pengajuan IMB. Ini adalah karena para investornya dalam membangun bangunan yang nakal atau memang karena proses pengajuan IMB-nya yang masih "berbelit-belit" dan bertele-tele ? Ataukah masih ada aparitur birokrasinya yang bermain?

Menanggapi situasi yang terus berulang-ulang seperti itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen  Paragon (YLPKP) Puji Iman Jarkasih, SH MH kepada TangerangNet.Com pada Sabtu (6/3/2021) menyatakan geramannya.

"Saya menduga keras ada oknum birokrasi khususnya Satpol PP Kota Tangsel yang bermain. Ini sangat jelas terlihat begitu vulgar di mata public,” tutur Puji Iman.

Bangunan yang diduga tidak berijin (memiliki IMB-red) yang lokasinya sangat dekat dengan Puspem Kota Tangerang Selatan, tetapi tetap dengan enaknya dibangun tanpa disegel oleh pihak Satpol PP. “Ini diduga pasti ada permainan pat gulipat antara oknum Satpol PP dengan para pelaku usaha hitam/nakal yang sangat rapi. Dan saat mau dilakukan tindakan penegakkan Perda Kota Tangsel tentang IMB, malah dimunculkan nama-nama tokoh fiktif untuk mengahadapi rencana tindakan Perda Kota Tangsel tersebut, yaitu berupa orang dhuafa,” ujar Puji Iman.

Harusnya, kata Puji Iman, PPNS Satpol PP jeli dan melakukan penyelidikan yang rinci dan terukur. Maka ditimbulkanlah kesan ini demi rasa kemanusiaan, tapi dibalik itu semua sungguh miris. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi petugas Satpol PP Kota Tangsel.

Puji Iman menyebutkan dalam situasi pandemi Covid-19 segala macam cara dilakukan oleh oknum-oknum aparat birokrasi yang tidak bertanggung jawab. Wajar saja jika trust masyarakat kepada Pemkot Tangsel saat ini sangat rendah bila kita melihat tindakan oknum aparat penegak hukum Perda yang seperti saat ini.

"Jangan-jangan ini modus mafia tanah? Ngeri sekali kalau seperti ini. Sangat berbahaya untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan," tuturnya.

Sementara itu, Herman selaku PPNS Satpol PP Kota Tangerang Selatan, saat dikonfirmasi TangerangNet.com via Whatsappnya pada Sabtu (6/3/2021), terkait belum dilaksanakannya proses penyegelan terhadap bangunan liar yang tidak ber-IMB di Jalan Alif Gede, RT 003 RW 04, Serua, Kecamatan Ciputat tersebut, tidak memberikan keterangan dan jawaban apapun alias memilih bungkam. (btl)

Post a Comment

0 Comments