Suasana Hotel Alona dari luar sebelum disegel oleh Satpol PP, tidak boleh operasional. (Foto: Istimewa) |
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena
menyalahi aturan," ujar Walikota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (22/3/2021).
"Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan
pihak kepolisian," tutru Arief.
Arief menjelaskan pihaknya tidak akan segan memberikan
tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang
sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi
kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," ucap Walikota.
Walikota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta
penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan
dalam memberikan layanan.
"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," pungkas Arief. (*/pur)
0 Comments