Kades Tobat Endang Suherman tunjukkan bukti atas tanah Bengkok Desa Tobat. (Foto: Istimewa) |
Dalam waktu dekat, masyarakat ramai-ramai berencana
mengosongkan tanah asset desa alias tanah bengkok dengan cara mengusir PD Pasar
dan pengembang yang tengah membangun pasar modern di lokasi sengketa.
Rencana pengusiran tersebut dikatakan Kades Desa Tobat
Endang Suherman kepada awak media, Kamis (4/3/2021). Menurut Endang, aski
tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Desa Tobat kepada Pemerintah
Kabupaten Tangerang karena dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah.
Endang menyebutkan dokumen data kepemilikan tanah Bengkok
yang dimiliki Desa Tobat antara lain, Girik C-I tahun 1958 tanah Bengkok Desa
Tobat nomor 126, Girik C-I tahun 1972 nomor 126, Peta floting blok tanah Bengkok
Desa Tobat serta Leter C tanah Bengkok Desa Tobat C-I nomor 126, namun
kenyataan bisa dikuasai pengembang.
Sebelumnya, pada 12 November 2020 lalu masyarakat Desa Tobat
memasang plang yang bertliskan tanah
yang dijadikan lokasi proyek pasar tematik Sentiong Balaraja seluas 6,18 hektar
adalah asset milik Desa Tobat.
Menurtu Endang, masyarakat Desa Tobat meminta Pemerintah
Kabupaten Tangerang untuk menunjukan bukti bukti kepemilikan lahan 6,18 hektar
tersebut yang diklaim sebagai asset Pemkab Tangerang. Masalahnya, Pemkab
Kabupaten Tangerang sampai saat ini belum bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan
lahan 6,18 hektar yang diklaim sebagai asset Pemkab Tangerang untuk membangun
pasar modern dengan nama Balaraja City Square.
Endang mengakui pada 2019 lalu tokoh masyarakat bersama dirinya menemui
Bupati Kabupaten Tangerang secara langsung. Namun belum juga mendapatkan titik
temu sehingga pihak desa melayangkan surat sebanyak dua kali kepada Bupati
Kabupaten Tangerang.
“Kami berharap Pemkab Tangerang segera menyelesaikan
persoalan ini sehingga tidak berlarut larut yang justru akan menimbulkan
ketidak pastian,” ucap Endang seraya memperlihatkan data kepemilikan tanah
bengkok sebagai asset Desa Tobat. (bah)
0 Comments