Spanduk penolakan warga penggunaan akses jalan untuk proyek perumahan tanpa Amdal. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Penuutupan jalan tersebut karena
dianggap mengabaikan dampak lingkungan dan ketenangan warga di RW 013,
Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang dan warga RW 004 Kelurahan Maruga,
Kecamatan Ciputat.
Kendaraan proyek Perumahan Cendana
Exstention 2 melintasi di kedua wilayah tersebut. Bonan (nama samaran) warga RW
013, Perumahan Pondok Benda, Pamulang, saat disambangi TangerangNet.Com pada
Selasa, 9 Maret 2021 petang, mengatakan warga merasa sangat terganggu
kenyamanannya akibat adanya proyek pembangunan perumahan Cendana Exstention
2.
"Suara mesin berat proyeknya
sangat mengganggu ketenangan warga dan anak-anak kami yang masih kecil untuk
beristirahat. Belum lagi debu kendaraan proyek yang berterbangan mengotori lingkungan
dan menimbulkan pulusi lingkungan. Pokoknya, kami minta proyek Cendana
Exstention 2 dihentikan dulu sebelum masalah gangguan lingkungan yang kami
alami ini dibicarakan dengan baik dan dicarikan solusinya," ucap Bonan.
Sementara itu, Ketua Yayasan
Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Puji Iman Jarkasih, SH MH, saat
dikonfirmasinya terkait penutupan dan pemblokiran akses jalan proyek Cendana
Exstention 2 mengatakan YLPKP Paragon sebelumnya sudah memberitahu dan
mengirimkan surat resmi kepada pihak Satpol PP Kota Tangsel terkait beberapa
proyek bermasalah yang saat ini sedang dikerjakan di kedua wilayah tersebut.
"Karena responnya lamban dan
bahkan diduga ada kongkalikong antara investor dengan oknum Satpol PP yang
nakal, maka proyek-proyek ‘siluman’ tersebut tetap berjalan dengan mengabaikan
proses perijinan dan Amdal lingkungannya. Dan akhirnya warga sekitar proyek
jugakan yang dirugikan," ujar Puji Iman.
Ketua YLPKP Paragon tersebut
menginformasikan pada Selasa (9/3/2021) dengan ditemani oleh beberapa rekan
awak media telah bertemu dengan Sapta selaku Kabid Penindakan Satpol PP Kota
Tangsel guna menanyakan langkah dan tindakan tegas apa yang akan dilakukan oleh
Satpol PP untuk menegakan Perda tentang Ketertiban Umum dan Perda IMB yang
banyak dilanggar dan disepelekan oleh para investor yang nakal.
"Pak Sapta sudah berkomitmen,
besok (Kamis) Satpol PP akan menyegel proyek yang bermasalah dan tidak memiliki
IMB di Maruga,” ungkap Puji Iman.
YLPKP Paragon mengecam anggota
petugas Peneyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Suherman yang telah
memberikan keterangan kamuplase dan tidak benar kepada lembaga YLPKP
Paragon terkait pembangunan gedung yang diduga bengkel siluman karena tanpa IMB
yang berlokasi RT 003 RW 04 di Jalan Alif Gede Maruga.
“Suherman tukang bohong, malu-maluin
ASN (Aparatur Sipil Negara-red) Kota Tangsel saja. Kita sama-sama petugas
penegakan hukum, dia petugas PPNS dan kami LSM YLPKP Paragon," tutur Puji
Iman. (btl)
0 Comments