Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Abaikan Amdal Lingkungan, Warga Blokir Akses Jalan Proyek Cendana Exstention 2

Spanduk penolakan warga penggunaan akses  
jalan untuk proyek perumahan tanpa Amdal.  
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 



NET – Akses jalan ditutup dan diblokir untuk kendaraan proyek Perumahan Cendana Extention 2 oleh warga di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang,  dan warga Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (9/3/2021).

Penuutupan jalan tersebut karena dianggap mengabaikan dampak lingkungan dan ketenangan warga di RW 013, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang dan warga RW 004 Kelurahan Maruga, Kecamatan Ciputat.

Kendaraan proyek Perumahan Cendana Exstention 2 melintasi di kedua wilayah tersebut. Bonan (nama samaran) warga RW 013, Perumahan Pondok Benda, Pamulang, saat disambangi TangerangNet.Com pada Selasa, 9 Maret 2021 petang, mengatakan warga merasa sangat terganggu kenyamanannya akibat adanya proyek pembangunan perumahan Cendana Exstention 2. 

"Suara mesin berat proyeknya sangat mengganggu ketenangan warga dan anak-anak kami yang masih kecil untuk beristirahat. Belum lagi debu kendaraan proyek yang berterbangan mengotori lingkungan dan menimbulkan pulusi lingkungan. Pokoknya, kami minta proyek Cendana Exstention 2 dihentikan dulu sebelum masalah gangguan lingkungan yang kami alami ini dibicarakan dengan baik dan dicarikan solusinya," ucap Bonan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Puji Iman Jarkasih, SH MH, saat dikonfirmasinya terkait penutupan dan pemblokiran akses jalan proyek Cendana Exstention 2 mengatakan YLPKP Paragon sebelumnya sudah memberitahu dan mengirimkan surat resmi kepada pihak Satpol PP Kota Tangsel terkait beberapa proyek bermasalah yang saat ini sedang dikerjakan di kedua wilayah tersebut.

"Karena responnya lamban dan bahkan diduga ada kongkalikong antara investor dengan oknum Satpol PP yang nakal, maka proyek-proyek ‘siluman’ tersebut tetap berjalan dengan mengabaikan proses perijinan dan Amdal lingkungannya. Dan akhirnya warga sekitar proyek jugakan yang dirugikan," ujar Puji Iman.

Ketua YLPKP Paragon tersebut menginformasikan pada Selasa (9/3/2021) dengan ditemani oleh beberapa rekan awak media telah bertemu dengan Sapta selaku Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangsel guna menanyakan langkah dan tindakan tegas apa yang akan dilakukan oleh Satpol PP untuk menegakan Perda tentang Ketertiban Umum dan Perda IMB yang banyak dilanggar dan disepelekan oleh para investor yang nakal.

"Pak Sapta sudah berkomitmen, besok (Kamis) Satpol PP akan menyegel proyek yang bermasalah dan tidak memiliki IMB di Maruga,” ungkap Puji Iman.

YLPKP Paragon mengecam anggota petugas Peneyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Suherman  yang telah memberikan keterangan  kamuplase dan tidak benar kepada lembaga YLPKP Paragon terkait pembangunan gedung yang diduga bengkel siluman karena tanpa IMB yang berlokasi RT 003 RW 04 di Jalan Alif Gede Maruga.

“Suherman tukang bohong, malu-maluin ASN (Aparatur Sipil Negara-red) Kota Tangsel saja. Kita sama-sama petugas penegakan hukum, dia petugas PPNS dan kami LSM YLPKP Paragon," tutur Puji Iman. (btl)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments