Gubernur Banten H. Wahidin Halim menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. (Foto: Istimewa) |
"PPKM Mikro, secara teknis kita dorong. Membentuk
posko-posko di desa da kelurahan yang digerakkan oleh kepala desa dan lurah
pada daerah zona merah," ungkap Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH)
kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Hal dikatakan Gubernur usai Penyerahan LKPD Provinsi Banten
Tahun 2020 di di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi
Banten Jalan Palka No. 1 Palima, Pabuaran, Kabupaten Serang.
"Di Provinsi Banten, wilayah Zona Merah di Kota
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," tutur Gubernur.
Gubernur optimistis penerapan PPKM Mikro efektif untuk
menekan penyebaran Covid-19 karena saat ini telah terjadi pergeseran klaster
dari perkantoran ke keluarga.
Pemberlakukan status baru untuk pencegahan Covid-19 ini
merupakan kepanjangan dari instruksi Pemerintah Pusat yang memutuskan menaikan
status PPKM menjadi PPKM berbasis mikro zonasi. Berbeda dari sebelumnya, PPKM
berbasis mikro kali ini akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni desa
dan kelurahan hingga tingkat RT/RW.
Sebagai informasi, dalam instruksi Gubernur Banten terkait
PPKM berbasis mikro ini tercatat bahwa Gubernur Wahidin Halim mengintruksikan
dengan khusus kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota
Tangerang Selatan, untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya
disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW)
yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Pemberlakuan PPKM Mikro tersebut dengan mempertimbangkan
kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW. Adapun kriteria dan
pengendalian yang perlu dilakukan yakni bagi Zona Hijau dengan kriteria tidak
ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans
aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin
dan berkala.
Kemudian untuk Zona Kuning yakni kriterianya jika terdapat 1
sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7
hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan
kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya, untuk Zona Oranye yakni dengan kriteria
jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam
satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus
suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien
positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah,
tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat
lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari
terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT untuk
menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi
mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain
anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumuman lebih
dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB
dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan
kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan. (*/pur)
0 Comments