Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Jadi Korban Pemalsuan Keterangan Lurah Kedaung Wetan Dan Camat Neglasari

Ilustrasi Kantor Kelurahan Kedaung Wetan.
(Foto: Istimewa) 



NET – Proses pencairan lahan Riman Bin Ecang di atas Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamtan Neglasari, Kota Tangerang tak kunjung selesai. Disebutkan lantaran terkendala adanya kasus dugaan tandatangan palsu Lurah Kedaung Wetan dan Camat Neglasari.

Samad, 66, warga Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/2/2021) terlihat mulai renta. Dari percakapan dengan tim media, suaranya juga terdengar terbata-bata.
 

Mengenakan kemeja bercorak kuning, anak kandung almarhum Riman Bin Ecang ini merasa terpukul ketika mengetahui namanya dicatut dalam surat keterangan tanah yang dikeluarkan Kelurahan Kedaung Wetan.

Meskipun belakangan surat keterangan tanah dengan Nomor 590/029/X/2020 atas nama Samad Bin Kaimin dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, pasalnya lurah Kedaung Wetan dan Camat Neglasari merasa tidak pernah menandatangani perihal surat tersebut.

Sebelumnya dikabarkan, waris keluarga Riman Bin Ecang hingga kini belum menerima kucuran pembebasan lahan TPA Rawa Kucing.

Padahal, kata Samad, dana senilai Rp 4 miliar untuk pembebasan lahan seluas 387 meter persegi sudah dialokasikan dari APBD Kota Tangeraang Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Datang ke kelurahan buat pengajukan (keterangan tanah, red) saja belum pernah,” ucap Samad warga Kedaung Baru yang merasa tandatangannya dicatut dalam surat Keterangan Tanah yang diduga dipalsukan oknum.

Pasalnya selama ini, kata Samad, untuk pengurusan pembebasan lahan milik almarhum orangtuanya telah mempercai kuasa.

Dan tidak mengetahui siapa yang menandatangani meskipun kata pria kelahiran Oktober 1955 itu mengaku pernah membaca surat keterangan yang diduga palsu.

“Demi Allah, saya bingung belum pernah ketemu, kenal aja gak sama yang bersangkutan. Saya mah lebih banyak di rumah sekarang. Kalau dipanggil ada keperluan baru saya datang. Kan ada ponakan yang mengurus,” ungkap Samad lirih.  

Yang terpenting, menurutnya, kalau sudah ditangani pihak kepolisian, segera dituntaskan agar proses pembebasan lahan almarhum segera dicairkan.

“Saya kan dirugikan, yang penting polisi supaya cepat mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya. 

Sebelumnya, menurut Wawan Gunawan Lurah Kedaung Baru, kasus tandatangangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan yang diduga dipalsukan proses hukumnya masih berjalan di kepolisian.

Maka, kata Lurah, pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan waris kepada yang bersangkutan.

“Betul (kasusnya, red) sudah dilaporkan ke Polres. Intinya seperti itu, karena kasus itu masih berproses, yakni soal tandatangan keterangan tanah palsu  arau menjiplak tandatangan lurah kedaung Wetan dan camat Neglasari,” ucap Wawan Gunawan, Lurah Kedaung Baru, dihubungi penamerdeka,com, Rabu (6/1/2021).

Dakuinya bahwa keluarga Riman Bin Ecang merupakan warganya yang berdomisili di Kelurahan Kedaung Baru.

Secara fisik, kata Wawan, lahan milik keluarga Riman Bin Ecang seluas 387 meter persegi berada di atas TPA Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan rencananya akan dibebaskan Pemkot Tangerang.

“Mereka hanya meminta keterangan waris dari kelurahan karena berdomisili di Kedaung Baru, kalau fisik lahannya ada di TPA Rawa Kucing di Kelurahan Kedaung Wetan,” ungkap Wawan. (*/rls/pur)

Post a Comment

0 Comments