Ilustrasi Kantor Kelurahan Kedaung Wetan. (Foto: Istimewa) |
Mengenakan kemeja bercorak kuning, anak kandung almarhum
Riman Bin Ecang ini merasa terpukul ketika mengetahui namanya dicatut dalam
surat keterangan tanah yang dikeluarkan Kelurahan Kedaung Wetan.
Meskipun belakangan surat keterangan tanah dengan Nomor
590/029/X/2020 atas nama Samad Bin Kaimin dilaporkan ke Polres Metro Tangerang
Kota, pasalnya lurah Kedaung Wetan dan Camat Neglasari merasa tidak pernah
menandatangani perihal surat tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, waris keluarga Riman Bin Ecang hingga
kini belum menerima kucuran pembebasan lahan TPA Rawa Kucing.
Padahal, kata Samad, dana senilai Rp 4 miliar untuk
pembebasan lahan seluas 387 meter persegi sudah dialokasikan dari APBD Kota
Tangeraang Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Datang ke kelurahan buat pengajukan (keterangan tanah, red)
saja belum pernah,” ucap Samad warga Kedaung Baru yang merasa tandatangannya
dicatut dalam surat Keterangan Tanah yang diduga dipalsukan oknum.
Pasalnya selama ini, kata Samad, untuk pengurusan pembebasan
lahan milik almarhum orangtuanya telah mempercai kuasa.
Dan tidak mengetahui siapa yang menandatangani meskipun kata
pria kelahiran Oktober 1955 itu mengaku pernah membaca surat keterangan yang
diduga palsu.
“Demi Allah, saya bingung belum pernah ketemu, kenal aja gak
sama yang bersangkutan. Saya mah lebih banyak di rumah sekarang. Kalau
dipanggil ada keperluan baru saya datang. Kan ada ponakan yang mengurus,”
ungkap Samad lirih.
Yang terpenting, menurutnya, kalau sudah ditangani pihak
kepolisian, segera dituntaskan agar proses pembebasan lahan almarhum segera
dicairkan.
“Saya kan dirugikan, yang penting polisi supaya cepat
mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, menurut Wawan Gunawan Lurah Kedaung Baru, kasus
tandatangangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan yang diduga dipalsukan
proses hukumnya masih berjalan di kepolisian.
Maka, kata Lurah, pihaknya tidak akan menerbitkan surat
keterangan waris kepada yang bersangkutan.
“Betul (kasusnya, red) sudah dilaporkan ke Polres. Intinya
seperti itu, karena kasus itu masih berproses, yakni soal tandatangan
keterangan tanah palsu arau menjiplak
tandatangan lurah kedaung Wetan dan camat Neglasari,” ucap Wawan Gunawan, Lurah
Kedaung Baru, dihubungi penamerdeka,com, Rabu (6/1/2021).
Dakuinya bahwa keluarga Riman Bin Ecang merupakan warganya
yang berdomisili di Kelurahan Kedaung Baru.
Secara fisik, kata Wawan, lahan milik keluarga Riman Bin
Ecang seluas 387 meter persegi berada di atas TPA Rawa Kucing, Kelurahan
Kedaung Wetan rencananya akan dibebaskan Pemkot Tangerang.
“Mereka hanya meminta keterangan waris dari kelurahan karena
berdomisili di Kedaung Baru, kalau fisik lahannya ada di TPA Rawa Kucing di
Kelurahan Kedaung Wetan,” ungkap Wawan. (*/rls/pur)
0 Comments