Wakil Walikota Tangerang Sachrudin. (Foto: Istimewa) |
Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin mengungkapkan sedari
awal Pemkot Tangerang telah berusaha untuk bisa melayani aspirasi masyarakat
termasuk permasalahan jalan rusak yang berada di perumahan Taman Royal, namun
terkendala peraturan.
Oleh karena PT CBRR sebagai pengembang perumahan tersebut,
belum menyerahkan fasos fasum yang seharusnya menjadi aset Pemkot dan tidak
melakukan perbaikan selama bertahun - tahun pada jalan tersebut.
"Bahwa lahan yang belum diserah terimakan oleh
pengembang tidak bisa dilakukan pengerjaannya. Akhirnya kami dorong warga untuk
menggugat pengembang ke pengadilan," ujar Sachrudin kepada wartawan, Kamis
(4/2/2021).
"Alhamdulillah, dengan semangat masyarakat saat ini
sudah ada hasil dari gugatan tersebut bahwa Pemkot sudah bisa mengambil alih
dalam pelaksanaan perbaikan jalan, drainase hingga PJU (Penerangan Jalan
Umum-red)," tutur Sachrudin.
Sachrudin menerangkan Pemkot Tangerang sedang melakukan
persiapan sejumlah anggaran untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut sambil
menunggu salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
"Insya Allah akan dimasukkan dalam anggaran murni Tahun
2021. Akan kita eksekusi, sambil menunggu salinan keputusan dari pengadilan
kepada Pemkot Tangerang dan proses lelang," jelasnya.
"Kalau untuk penerangan jalannya kita kerjakan
secepatnya," jelas Sachrudin saat dihubungi melalui telepon.
Di tempat yang berbeda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Decky Priambodo menjelaskan pengerjaan
perbaikan jalan dan drainase akan dilaksanakan usai mendapatkan putusan lelang.
"Nanti Jalan Boulevard Taman Royal sepanjang 450 meter
kanan dan kiri serta drainase akan kita perbaiki tapi menunggu proses lelang. Jika
sudah ada keputusan baru kita eksekusi pengerjaannya," pungkas Decky.
(*/pur)
0 Comments