![]() |
Jaksa Esty perlihatkan barang bukti. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Para terdakwa tersebut yang ditahan Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Jambe, Kabupaten Tangerang, itu yakni Halimi, Rahmat Hidayat, Tajudin, Saipul Bahri, Ade Sunarya alias Gareng, Juari, Faturahman,
Yusfikar, dan Hariyanto.
Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Gatot Mawardi,
SH MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esty, SH menjerat para terdakwa dengan Pasal
170 KUHP.
Jaksa Esty dari Kejaksaan Tigaraksa tersebut menyebutkan
perusakan dilakukan para terdakwa pada 8 Oktober 2020 di pintu Gerbang PT
Hilon, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Setelah dibacakan dakwaan, Jaksa Esty menghadirkan sejumlah
saksi antara lain Royke Parera – HRD PT Hilon, M. Gufron sebagai Satpam, Lusi Nurmalasari,
dan Yulianti. Keduanya karyawan PT Hilon.
Saksi Royke menyebutkan pengrusakan terjadi terhadap pintu
gerbang PT Hilton di Pasar Kemis pada 8 Oktober 2020 oleh masa menggunakan
seragam orange lebih dari 20 orang.
Masa mendobrak menendang pintu yang diketahui dari ormas
Pemuda Pancasila. Pintu pagar jebol. Tempat fail berkas rusak, bangku patah.
“Setelah itu, pintu roboh ada 3 orang masuk,” ujar saksi Lusi.
Mereka demo karena terbawa isu undang undang Cipta Kerja.
“Dalam teriakan pendemo. Semua gue pada demo, lu masih kerja. Ke luar semua
matikan mesin jangan ada yang bekerja,” ujar saksi Royke dibacakan Jaksa Esty
dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Perwakilan dari pihak PP sudah melakukan damai ke PT Hilon
kerugian Rp 5 juta. “Sudah selesai, sudah damai tetapi kok tiba tiba di panggil
sidang,” ujar Boyke dari PP.
Kuasa hukum padaterdakwa Amrizal Nasution, SH MH mengatakan sebenarnya masalah ini sudah selesai. “Sudah ada damai dan kerugian juga sudah dibayar,” ujar Nasution. (tno)
0 Comments