Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rusak Pabrik, 9 Pemuda Pancasila Disidangkan Di Tangerang

Jaksa Esty perlihatkan barang bukti. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Sembilan terdakwa dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila disidangkan di Pengadilang Negeri (PN), Tangerang, Senin (1/2/2021) karena melakukan perusakan di pabrik memproduksi pembuatan bahan dasar dakron.

Para terdakwa tersebut yang ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambe, Kabupaten Tangerang, itu yakni Halimi, Rahmat Hidayat,  Tajudin, Saipul Bahri,  Ade Sunarya alias Gareng, Juari, Faturahman, Yusfikar, dan Hariyanto.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Gatot Mawardi, SH MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esty, SH menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP.

Jaksa Esty dari Kejaksaan Tigaraksa tersebut menyebutkan perusakan dilakukan para terdakwa pada 8 Oktober 2020 di pintu Gerbang PT Hilon, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Setelah dibacakan dakwaan, Jaksa Esty menghadirkan sejumlah saksi antara lain Royke Parera – HRD PT Hilon, M. Gufron sebagai Satpam, Lusi Nurmalasari, dan Yulianti. Keduanya karyawan PT Hilon.

Saksi Royke menyebutkan pengrusakan terjadi terhadap pintu gerbang PT Hilton di Pasar Kemis pada 8 Oktober 2020 oleh masa menggunakan seragam orange lebih dari 20 orang.

Masa mendobrak menendang pintu yang diketahui dari ormas Pemuda Pancasila. Pintu pagar jebol. Tempat fail berkas rusak, bangku patah. “Setelah itu, pintu roboh ada 3 orang masuk,” ujar saksi Lusi.

Mereka demo karena terbawa isu undang undang Cipta Kerja. “Dalam teriakan pendemo. Semua gue pada demo, lu masih kerja. Ke luar semua matikan mesin jangan ada yang bekerja,” ujar saksi Royke dibacakan Jaksa Esty dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Perwakilan dari pihak PP sudah melakukan damai ke PT Hilon kerugian Rp 5 juta. “Sudah selesai, sudah damai tetapi kok tiba tiba di panggil sidang,” ujar Boyke dari PP.

Kuasa hukum padaterdakwa Amrizal Nasution, SH MH mengatakan sebenarnya masalah ini sudah selesai. “Sudah ada damai dan kerugian juga sudah dibayar,” ujar Nasution. (tno)


Post a Comment

0 Comments