Prof. Dr. Azyumardi Azra. (Foto: Istimewa/Rep) |
Jika melihat sumbangsih Din Syamsuddin terhadap bangsa
Indonesia dan Muhammadiyah, menurut Prof Azyumardi tidak masuk akal jika mantan
Ketua Umum PP Muhammadiyah dua periode tersebut dikatakan sebagai orang yang
radikal.
“Anti Pancasila dan anti-NKRI jelas itu tuduhan yang
mengada-ada. Karena Prof Din Syamsuddin itu adalah salah satu guru besar
terkemuka UIN (Universitas Islam Negeri-red) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dia
memberikan banyak kontribusi bukan hanya pada UIN Jakarta, tapi juga
Muhammadiyah dan negara serta bangsa Indonesia dengan menyosialisasikan
pentingnya dialog dan perdamaian untuk membangun peradaban dunia yang lebih
adil,” tutur Prof Azyumardi Azra, Sabtu (13/2/2021).
Prof. Azyumardi mengatakan selain itu, Prof Din Syamsuddin
sebagai Utusan Khusus Presiden (Jokowi) untuk Dialog dan Kerjasama
antar-Peradaban dan dirinya melaksanakan Konsultasi Tingkat Tinggi (2019) di
Bogor untuk konsolidasi dan penyebaran Wasathiyah Islam. Dengan Wasathiyah
Islam yang menjadi karakter Islam Indonesia ke dunia global, Islam dapat
terwujud sebagai rahmatan lil ‘alamin, Islam yang damai yang kontributif untuk
kemajuan peradaban.
Sementara itu, Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan
Pusat (HAM PP) Pemuda Muhammadiyah Razikin menegaskan tuduhan terhadap Prof Dr
Din Syamsuddin merupakan hal yang mengada-ada.
“Langkah kelompok GAR ITB itu dapat memicu kemarahan warga
Muhammadiyah secara keseluruhan,” tutur Razikin.
“Menuduh Pak Din sebagai tokoh radikal sama dengan membuat
ketersinggungan dan kemarahan kami warga dan kader Muhammadiyah,” ucap Razikin.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Umum Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) Najih Prastyo yang mengatakan Prof Dr Din Syamsuddin secara
konsiten meneguhkan Islam dan Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh. Hal
ini dapat terlihat dari gagasan beliau Negara Pancasila, Darul Ahdy wa
Syahadah. Itulah komitmen keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.
“Segala bentuk kritik yang dilayangkan oleh Ayahanda Din
Syamsudin kepada Pemerintah adalah sebagai bentuk ekspresi kecintaan kepada
bangsa dan negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Kritik yang diekspresikan
bukanlah suatu tindakan radikal, hal itu biasa, dan dijamin oleh UU,” tuturnya.
(btl)
0 Comments