Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal ini diungkapkan orang nomor satu di Provinsi Banten
dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Selasa
(23/2/2021).
Dikatakan WH, untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian
Covid-19, saat ini Pemerintah Provinsi Banten, telah kembali menerbitkan
Instruksi Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. PPKM
Berbasis Mikro ini melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah,
yakni RT dan RW di bawah desa/kelurahan.
"PPKM berbasis mikro akan diperluas agar daerah yang
zona orange menjadi kuning dan tidak kembali ke zona merah. Sedangkan yang zona
kuning menjadi zona hijau dan tidak kembali ke zona orange," ucapnya.
WH menyebutkan wilayah Tangerang keluar dari zona risiko
tinggi penularan Covid-19. Sebelumnya, Kota Tangerang dan Kota Tangerang
Selatan masuk kategori zona risiko tinggi.
"Dan saat ini, Kabupaten Tangerang sudah masuk zona
risiko sedang atau zona kuning," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan yang juga merupakan
Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Banten dokter Ati
Pramudji Hastuti menjelaskan berdasarkan data kasus konfirmasi Covid-19 di
Banten per tanggal 22 Februari 2021 ini, ada 34.341 kasus. Positif rate atau
kasus aktif mencapai 9,4 persen, tingkat kesembuhan mencapai 87,9 persen, dan
tingkat kematian sebesar 2,8 persen.
"Kontak erat ada sebanyak 90.272 orang terdiri atas yang
dikarantina 7.840 orang dan discarded 82.405 orang. Sedangkan kasus suspek ada
sebanyak 42.325 orang di antaranya masih dirawat 2.651 orang dan discarded
39.674 orang," paparnya.
Di Tangerang Raya, kata Ati Pramudji Hastuti, data kasus
terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 22 Februari 2021, totalnya ada sebanyak
21.895 orang yang masih dirawat sebanyak 1.310 orang, sembuh sebanyak 19.958
orang, dan meninggal dunia sebanyak 627 orang. (*/pur)
0 Comments