Penyidik Polda Banten di kantor Kejati Banten saat menyerahkan berkas perkara. (Foto: Istimewa) |
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum
Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan tiga orang yang ditetapkan
sebagai tersangka yaitu JS, 46, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),
staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD, 49, pemberi blangko AJB sekaligus
pembeli dan LJ, 61, yang mengaku sebagai ahli waris, telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi Banten.
"Iya bener pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul
10.00 WIB, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten telah
melaksanakan Tahap I yaitu pengiriman berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi
Banten," ujar Martri Sonny.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi menjelaskan ketiga tersangka yang sebelumnya dijerat dengan pasal
berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 264 ayat (1)
KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat (2) dan atau 264 ayat (2) KUHP. Sedangkan
LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana penjara selama 6
tahun penjara sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan tinggi
Edy Sumardi menjelaskan Polda Banten serius untuk menangani
kasus mafia tanah, atau pelanggaran terhadap pemalsuan tanah.
"Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus
mafia tanah, dengan dugaan apapun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan
Akte Jual Beli (AJB), diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan
seperti itu," ujar Edy Sumardi. (*/pur)
0 Comments