Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Banten Kirim Berkas Perkara Mafia Tanah Kepada Jaksa Penuntut Umum

Penyidik Polda Banten di kantor Kejati 
Banten saat menyerahkan berkas perkara. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi Blok 001 milik Apipah, 53, warga Kampung Kramat, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten menyerahkan berkas perkara mafia tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Banten, Kota Serang, Senin (22/2/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu JS, 46, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD, 49, pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ, 61, yang mengaku sebagai ahli waris, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

"Iya bener pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul 10.00 WIB, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan Tahap I yaitu pengiriman berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Martri Sonny.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan ketiga tersangka yang sebelumnya dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 264 ayat (1) KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat (2) dan atau 264 ayat (2) KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan tinggi

Edy Sumardi menjelaskan Polda Banten serius untuk menangani kasus mafia tanah, atau pelanggaran terhadap pemalsuan tanah.

"Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah, dengan dugaan apapun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB), diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan seperti itu," ujar Edy Sumardi. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments